Bulukumba – Usai diberitakan ada praktik judi berkedok pasar malam di Tanah Beru Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dibekingi oknum polisi, Polres Bulukumba langsung turun tangan dan menutup arena tersebut pada Minggu malam (3/8/2025).

“Sudah ditutup, Pak,” ucap Humas Polres Bulukumba, Zabrin, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Kendati demikian, Polisi tidak menangkap satu pun pelaku. Zabrin mengaku bahwa pengelola arena tersebut sedang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Baru dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Besok (Senin 4 Agustus), akan dibongkar wahananya” tambah Zabrin

Untuk diketahui, Mei 2025 lalu, pengelola wahana tersebut juga membuka kegiatan yang diduga judi berkedok pasar malam di Kecamatan Bontotiro tepat di belakang kantor Polsek Bontotiro.

Namun setelah ramai diberitakan, polisi langsung turun tangan juga dan menutup arena tersebut, hanya saja sama seperti yang terjadi di Tanah Beru, tidak satu pun pelaku yang ditangkap.

Alih-alih menangkap pelaku, polisi malah memberikan lagi izin kepada pengelola tersebut untuk membuka pasar malam di Tanah Beru.

Saat ini, warga berharap polisi tidak lagi memberikan izin kepada pengelola tersebut karena kegiatan yang dilakukan bukan hiburan rakyat malah praktik judi, pasar malam hanya kedok.

“Kami berharap Kapolda Sulsel mengevaluasi Polres Bulukumba agar tidak lagi memberikan izin kepada pengelola tersebut karena yang dilakukan adalah judi, pasar malam hanya kedok,” pinta sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. ***