Parepare, Sulsel – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Parepare mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai evaluasi manajemen rekayasa jalur kendaraan roda 6 ke atas di beberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Parepare.
Rekomendasi itu terungkap dari hasil rapat koordinasi Forum LLAJ Parepare di Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare, belum lama ini. Dan mulai Selasa, 21 September 2021, kebijakan baru itu disosialisasikan. Forum LLAJ ini beranggotakan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Parepare, Organda, dan stakeholder lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Parepare HM Iskandar Nusu bersama Kanit Kamsel Lantas Polres Parepare Ipda Samsidi Baco mengatakan, rekomendasi itu antara lain pemasangan rambu petunjuk arah khusus truk dari luar Parepare di sepanjang Jalan Panca Marga, dan pencabutan rambu larangan masuk Jalan Lahalede. Itu berarti Jalan Lahalede kini kembali dua arah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara truk yang melintas dari luar Parepare, diarahkan dari Jalan H Agussalim ke perempatan Jalan Karaeng Burane, berbelok ke Jalan Jend Ahmad Yani, lalu di Tugu Pramuka belok ke Jalan Panca Marga, dan seterusnya. Tapi ini tidak berlaku bagi truk yang bongkar muat di Parepare. Tetap beraktivitas normal seperti biasanya.
“Jadi itu untuk mengurai kemacetan di Parepare, berdasarkan hasil rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai evaluasi manajemen rekayasa jalur kendaraan roda 6 keatas di beberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Parepare,” ungkap Iskandar Nusu, Selasa, 21 September 2021.
Kanit Kamsel Lantas Polres Parepare Ipda Samsidi Baco menambahkan, akan dilakukan sosialisasi selama sebulan untuk penerapan kebijakan baru ini. “Sebulan kita sosialisasikan terkait pengaturan jalur kendaraan dan pemberlakuan arus dua arah di Jalan Lahalede, agar dapat mengurai terjadinya kemacetan lalu lintas,” kata Ipda Samsidi Baco. (*)