Beritasulsel.com – Tokoh Adat Kajang melalui kuasa hukumnya, DR. Muhammad Nur, menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Isi surat bernomor 0009/AD.LAW.MN/01/2024 tersebut adalah perihal permohonan menghentikan proses HGU PT London Sumatera.
Berikut isi suratnya sebagaimana yang diterima beritasulsel.com jaringan beritasatu.com pada hari Sabtu 13 Januari 2023:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada_YTH
Bapak Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Di_
Makassar
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua dan salam kebajikan.
Berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2021 kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan kepada bapak kepala kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan bahwa dengan berakhirnya dengan berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatera sejak tanggal 31 Desember 2023 masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang dalam musyawarah adat yang dipimpin oleh Ammatoa dan dihadiri oleh empat Patto dan petinggi adat Kajang lainnya telah menghasilkan putusan musyawarah bahwa masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang tidak menghendaki adanya perpanjangan izin terhadap PT. London Sumatera tanpa melalui persetujuan dan atau kesepakatan bersama masyarakat adat hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) nomor. 9 tahun 2015 sebagai payung hukum yang wajib dijalankan Pemerintah Daerah setelah Perda di sahkan menjadi peraturan perundang undangan. Pada BAB VI pasal 10,11,12,13, ayat (1) dan (2) tentang sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan MHA Ammatoa Kajang dan BAB IX pasal 16 poin 1,2,3 dan 4 bahwa perpanjangan izin Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan atas persetujuan masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang kemudian pasal 17 poin 1,2,3 dan 4 MHA Amatoa Kajang berhak untuk menolak, menerima atau mengusulkan bentuk pembangunan yang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Dengan berakhirnya HGU Linsum maka kami minta kepada bapak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan untuk tegas melakukan penggentian proses HGU PT. Lonsum karena sejak tanggal 1 Januari 2024 berakhir HGU Lonsum seluruh aktivitas di wilayah tanah adat Kajang merupakan perbuatan melawan hukum dan ilegal.
Demikian surat permohonan penghentian proses HGU PT. Lonsum kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan besar harapan kami selaku tim kuasa hukum masyarakat Adat Ammatoa Kajang untuk dapat diperhatikan demi menciptakan situasi kondusif di objek tanah adat Kajang dan kelangsungan hidup damai masyarakat adat Kajang yang telah dijamin oleh Undang Undang.
Makassar 10 Januari 2024.
Surat dari tokoh adat kajang tersebut ditandatangani langsung oleh DR. Muhammad Nur bersama Sulaeman SH, dan ditembuskan kepada Kementrian Agraria Republik Indonesia, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Kabupaten Bulukumba, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Kapolres Kabupaten Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, dan PT. London Sumatera.
Humas PT. Lonsum Kabupaten Bulukumba, Rusli, yang dikonfirmasi pada hari Sabtu 13 Januari 2024, mengaku belum menerima surat tersebut.
“Belum ada kami terima, belum ada ke kantor,” tutur Rusli.
(***)