Tokoh Adat Kajang Surati ATR/BPN Sulsel Minta izin Perpanjangan HGU PT Lonsum Dihentikan

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kebun karet PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba, foto: beritasulsel.com

kebun karet PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba, foto: beritasulsel.com

Beritasulsel.com – Tokoh Adat Kajang melalui kuasa hukumnya, DR. Muhammad Nur, menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Isi surat bernomor 0009/AD.LAW.MN/01/2024 tersebut adalah perihal permohonan menghentikan proses HGU PT London Sumatera.

Berikut isi suratnya sebagaimana yang diterima beritasulsel.com jaringan beritasatu.com pada hari Sabtu 13 Januari 2023:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada_YTH
Bapak Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Di_
Makassar

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua dan salam kebajikan.

Berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2021 kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan kepada bapak kepala kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan bahwa dengan berakhirnya dengan berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatera sejak tanggal 31 Desember 2023 masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang dalam musyawarah adat yang dipimpin oleh Ammatoa dan dihadiri oleh empat Patto dan petinggi adat Kajang lainnya telah menghasilkan putusan musyawarah bahwa masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang tidak menghendaki adanya perpanjangan izin terhadap PT. London Sumatera tanpa melalui persetujuan dan atau kesepakatan bersama masyarakat adat hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) nomor. 9 tahun 2015 sebagai payung hukum yang wajib dijalankan Pemerintah Daerah setelah Perda di sahkan menjadi peraturan perundang undangan. Pada BAB VI pasal 10,11,12,13, ayat (1) dan (2) tentang sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan MHA Ammatoa Kajang dan BAB IX pasal 16 poin 1,2,3 dan 4 bahwa perpanjangan izin Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan atas persetujuan masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang kemudian pasal 17 poin 1,2,3 dan 4 MHA Amatoa Kajang berhak untuk menolak, menerima atau mengusulkan bentuk pembangunan yang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Dengan berakhirnya HGU Linsum maka kami minta kepada bapak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan untuk tegas melakukan penggentian proses HGU PT. Lonsum karena sejak tanggal 1 Januari 2024 berakhir HGU Lonsum seluruh aktivitas di wilayah tanah adat Kajang merupakan perbuatan melawan hukum dan ilegal.

Demikian surat permohonan penghentian proses HGU PT. Lonsum kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan besar harapan kami selaku tim kuasa hukum masyarakat Adat Ammatoa Kajang untuk dapat diperhatikan demi menciptakan situasi kondusif di objek tanah adat Kajang dan kelangsungan hidup damai masyarakat adat Kajang yang telah dijamin oleh Undang Undang.

Makassar 10 Januari 2024.

Surat dari tokoh adat kajang tersebut ditandatangani langsung oleh DR. Muhammad Nur bersama Sulaeman SH, dan ditembuskan kepada Kementrian Agraria Republik Indonesia, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Kabupaten Bulukumba, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Kapolres Kabupaten Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, dan PT. London Sumatera.

Humas PT. Lonsum Kabupaten Bulukumba, Rusli, yang dikonfirmasi pada hari Sabtu 13 Januari 2024, mengaku belum menerima surat tersebut.

“Belum ada kami terima, belum ada ke kantor,” tutur Rusli.

(***)

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang
Viral, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Bontomanai Bulukumba Dianiaya Paman

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26