Ketua LSM TKP DPD Bantaeng, Aidil meminta kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Polres Bulukumba yang di nilai tidak mampu menangani kasus pengrusakan dan pembakaran perahu milik nelayan Bantaeng yang dilaporkan sejak 20 Agustus 2022.
Perihal ini menjadi topik pembicaraan di Cafe Racer saat Aidil ditemui dan ditanyakan tentang perkembangan kasus pengrusakan dan pembakaran perahu milik nelayan Bantaeng yang sementara ditangani Polres Bulukumba oleh Beritasulsel.com yang beritanya telah terbit pada 6 Oktober 2022. Aidil mengatakan sampai saat ini Penyidik di Polres Bulukumba belum mampu menuntaskan masalah ini. Sabtu, (26 Nopember 2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik di Polres Bulukumba belum menemukan para pelaku pembakaran dan pengrusakan perahu nelayan Bantaeng yang merugikan pemilik perahu senilai kurang lebih dua ratus juta rupiah”, ungkapnya.
“Sebagai Ketua LSM TKP DPD Bantaeng yang mendampingi pelaporan korban ke Polres Bulukumba, saya melihat hingga saat ini Penyidik di Polres Bulukumba terkesan santai dalam menangani kasus ini”, ujarnya.
“Hal tersebut sangat jelas terlihat sampai saat ini, Penyidik di Polres Bulukumba belum mampu untuk menemukan dan memproses hukum para pelaku. Padahal sejak awal laporan polisi masuk, perahu pelaku sudah diketahui dan sudah ditemukan beberapa bukti di lokasi tempat perahu yang diduga digunakan para pelaku”, tegasnya.
Aidil juga mengatakan bahwa proses pengungkapan dan penuntasan dari kasus ini, Penyidik di Polres Bulukumba itu terkesan lamban menangani sebuah perkara.
“Laporan Polisi sejak Agustus 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian kasus ini. Heran saya dengan Penyidik di Polres Bulukumba”, ujarnya.
“Jangan sampai muncul tagar PERCUMA LAPOR POLISI oleh keluarga nelayan yang menjadi korban jika penanganan sebuah perkara terlalu lambat untuk dikerjakan”, tegasnya.
Dia menambahkan bahwa korban ini ingin mengambil perahu miliknya di Polres Bulukumba untuk di perbaiki, namun proses hukumnya belum selesai hingga perahu tersebut belum bisa di ambil.
Alasan terakhir Penyidik mau koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perikanan terkait dengan zona atau titik TKP di laut yang mau diperjelas, apakah masuk wilayah perairan Bulukumba atau wilayah perairan Bantaeng.
“Pada saat saya bertemu dengan Wakapolres Bulukumba beberapa bulan yang lalu di ruang kerjanya, Wakapolres telah berjanji agar kasus ini secepatnya akan dituntaskan, karna menurut Wakapolres Bulukumba sudah mempersempit penyidikannya dengan adanya beberapa barang bukti atau sudah ditemukannya perahu yang diduga digunakan para pelaku merusak dan membakar perahu milik nelayan Bantaeng”, ujarnya.
Proses Ganti Rugi Perahu Milik Korban Yang Dijanjikan Kepala UPTD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulsel
Terkait dengan proses ganti rugi yang pernah di janjikan kepada korban pengrusakan dan pembakaran perahu tersebut, Aidil dengan tegas mengatakan bahwa Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi itu pembohong.
“Pernah diadakan pertemuan antara pejabat Pemkab Bantaeng dan pejabat Pemkab Bulukumba yang di hadiri Bupati Bulukumba beserta jajarannya dan Wakil Bupati Bantaeng beserta jajarannya, pertemuan tersebut membahas kisruh antara Nelayan Bantaeng dan Nelayan Bulukumba”, ungkapnya.
“Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel juga turut hadir mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel guna membahas masalah bantuan atau mengganti kerugian yang dialami nelayan Bantaeng”, ujarnya.
“Pada saat pertemuan itu, Kepala UPTD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, kerugian yang dialami korban pengrusakan dan pembakaran perahu milik nelayan Bantaeng akan digantikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, sehingga pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan”, kata Aidil.
“Namun sekarang ini sudah memasuki akhir bulan Nopember 2022, janji yang pernah disampaikan, baik dari pihak UPTD maupun pihak Dinas Perikanan Bantaeng yang menyampaikan bahwa bantuan tersebut diupayakan tersalurkan di bulan Nopember 2022 sesuai waktu yang ada dalam pernyataan Ibu Kadis Kelautan dan Perikanan Bantaeng yang bersedia menganti kerugian nelayan sebanyak dua ratus juta rupiah dalam batas waktu hingga bulan Nopember 2022, sampai saat ini bantuan yang dijanjikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel belum juga terealisasi dan ini kami anggap sebagai sebuah pembohongan terhadap masyarakat/nelayan yang menjadi korban”, pungkasnya.