Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Pemerintah Desa (Pemdes) Bonto Lojong di Kecamatan Uluere, Pemdes Kampala dan Pemdes Parang Loe di Kecamatan Eremerasa, Pemdes Pattaneteang dan Pemdes Pattallassang di Kecamatan Tompobulu, mengajukan permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Permohonan Pendampingan Hukum untuk Pemdes Bonto Lojong, Pemdes Kampala, Pemdes Parang Loe, Pemdes Pattaneteang dan Pemdes Pattallassang tersebut, disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Senin (17 Maret 2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, tadi pagi pada Pukul 10:00 Wita, saya didampingi KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H, menerima kunjungan Kepala Desa Bonto Lojong, Kepala Desa Kampala dan Penjabat Kepala Desa Pattallassang di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ucap Jaksa Puji Astuty.
“Pada Pukul 14:00 Wita, kami juga menerima kunjungan Kepala Desa Pattaneteang dan Kepala Desa Parang Loe ditempat yang sama,” kata Jaksa Puji Astuty.
Di kegiatan tadi, kata Jaksa Puji Astuty, dirinya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), melakukan kegiatan pemaparan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pendampingan Hukum pada Pemdes Bonto Lojong, Pemdes Kampala, Pemdes Pattallassang, Pemdes Parang Loe dan Pemdes Pattaneteang terkait Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Jaksa Puji Astuty, S.H, juga mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.
“Kegiatan Pendampingan 5 Desa tadi, dihadiri langsung Kades Bonto Lojong, Kades Kampala, Penjabat Kades Pattallassang, Kades Parang Loe dan Kades Pattaneteang, masing-masing Sekretaris Desa, Para Kasi, Para Kaur, Ketua BPD dan Pendamping Desa di lima desa tersebut,” kata Jaksa Puji Astuty, S.H.
“Dari 46 Desa yang ada di Kabupaten Bantaeng, pada hari ini sudah 21 Desa yang mengajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ungkap KaSi DaTUN Kejari Bantaeng, Puji Astuty, S.H.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).