Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sinjai, Dr Zulkarnaen saat Melakukan Perjanjian Kerjasama Antara Kantor Kemenag dan ART/BPN Sinjai soal Sertipikasi Tanah Wakaf di Aula Kantor Kejari Sinjai.

Kajari Sinjai, Dr Zulkarnaen saat Melakukan Perjanjian Kerjasama Antara Kantor Kemenag dan ART/BPN Sinjai soal Sertipikasi Tanah Wakaf di Aula Kantor Kejari Sinjai.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) untuk membentuk Tim Terpadu Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sinjai pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, Kepala Kantor Kemenag, H. Faried Wajedi dan Kepala Kantor Pertanahan, Agustini Pujiastuti.

Penyampaian Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Nota Kesepahaman ini sebagai bentuk perjanjian kerjasama dalam rangka penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kejari Sinjai pada peraturan perundang-undangan yang meliputi proses percepatan pensertipikatan tanah wakaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya, Nota Kesepahaman ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum tanah wakaf di Wilayah Hukum Kabupaten Sinjai,”ujarnya kepada Beritasulsel.com.

Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini berlaku dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani berita acara serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dari para pihak terkait.

“Untuk yang belum bersertifikat telah terdata ada 201 titik dan segera akan diproses dan di tindaklanjuti oleh Tim Terpadu Percepatan pensertipikatan Tanah Wakaf Kabupaten Sinjai,”pungkasnya.

Berikut Susunan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Kabupaten Sinjai:

Ketua I : Kepala Kejaksaan Negeri

Ketua II : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Ketua III : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota

Anggota:

– Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

– Jaksa Pengacara Negara

– Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor   Kementerian Agama Kabupaten/Kota

– Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat       Islam/Penyelenggara Agama

– Penyelenggara Zakat dan Wakaf

– Kepala Seksi Survei dan Pemeta

-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

– Tim yang ditugaskan oleh masing-masing Pimpinan dari para pihak. (***)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi
Bikin Deg-degan, ADD dan DD Tahun 2024 di Sinjai Diaudit Inspektorat

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Selasa, 22 April 2025 - 09:59

Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Jumat, 18 April 2025 - 21:40

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Berita Terbaru