Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Papan Loe di Kecamatan Pajukukang, mengajukan permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Permohonan Pendampingan Hukum Pemdes Papan Loe tersebut, disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Sabtu (15 Maret 2025).
“Saya bersama beberapa staf di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tadi pagi, menerima kunjungan Kepala Desa Papan Loe di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Jaksa Puji Astuty.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan pemaparan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Papan Loe terkait Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025,” ujar KaSi DaTUN Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Jaksa Puji Astuty, S.H, juga menambahkan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.
“Kegiatan tadi dihadiri langsung Kepala Desa Papan Loe, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Ketua BPD dan Pendamping Desa,” kata Jaksa Puji Astuty, S.H.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).