Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Papan Loe di Kecamatan Pajukukang, mengajukan permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Permohonan Pendampingan Hukum Pemdes Papan Loe tersebut, disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Sabtu (15 Maret 2025).

“Saya bersama beberapa staf di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara tadi pagi, menerima kunjungan Kepala Desa Papan Loe di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Jaksa Puji Astuty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan pemaparan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Papan Loe terkait Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025,” ujar KaSi DaTUN Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Jaksa Puji Astuty, S.H, juga menambahkan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.

“Kegiatan tadi dihadiri langsung Kepala Desa Papan Loe, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Ketua BPD dan Pendamping Desa,” kata Jaksa Puji Astuty, S.H.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Menuntut Tanggung Jawab, APRBM Berkolaborasi dengan LSM TKP Unjuk Rasa Didepan Kantor PLN Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Selasa, 22 April 2025 - 09:59

Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Jumat, 18 April 2025 - 21:40

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Berita Terbaru