Saat ini, kata Imran, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna memastikan keamanannya serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Doa, dukungan, dan informasi dari masyarakat sangat diharapkan agar anak tersebut segera ditemukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pencuri sapi berinisial RP warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2026, karena diduga telah mencuri sapi milik Nurul Wahyu (38).

RP ditangkap bersama empat orang lainnya. Tiga orang warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dan satu orang warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

RP disebut sebut adalah anak di bawah umur, lalu penanganan perkaranya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, namun pada hari Sabtu 10 April 2026, RP dikabarkan melarikan diri. (***)