Setelah melalui proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Imran, anak tersebut menitipkan diri di Unit PPA pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena terhadap anak tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana orang dewasa.
Proses penanganan perkara anak memiliki batas waktu 15 hari pasca penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dipenuhi karena masih menunggu surat keterangan dari BAPAS berupa Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan koordinasi, namun diminta untuk menunggu karena BAPAS menangani empat wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Selayar,” imbuhnya menerangkan.
Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan berkas perkara belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat dokumen dari BAPAS merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas.
Setelah meninggalkan Satreskrim Polres Bulukumba pada Sabtu pagi, seharusnya anak tersebut atau RP berpamitan, mengingat sebelumnya ia menitipkan diri di lingkungan Polres.
“Namun, yang bersangkutan pergi tanpa pemberitahuan,” imbuhnya.

