Beritasulsel.com — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Parepare menuai sorotan.
Proses pengesahan perda tersebut dipersoalkan setelah rapat paripurna DPRD Parepare pada Selasa (29/9/2026) disebut berlangsung lebih cepat dari jadwal yang tercantum dalam surat agenda.
Paripurna yang semestinya digelar sekitar pukul 13.00 Wita disebut dibuka Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir sekitar pukul 11.00 Wita.
Sejumlah anggota DPRD kemudian menyampaikan interupsi. Namun, menurut Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna, interupsi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan sehingga sejumlah anggota memilih meninggalkan ruang sidang.
Persoalan lainnya menyangkut jumlah anggota yang hadir dalam proses pengesahan. Yusuf menyebut keputusan tersebut tetap diambil meski menurutnya forum tidak memenuhi kuorum.
“Ini tentu cacat administrasi,” kata Yusuf.
Menurut dia, keputusan mempercepat paripurna dan tetap melanjutkan pengesahan ketika sejumlah anggota melakukan walk out menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sorotan terhadap perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengesahannya.
Substansi aturan juga menjadi perhatian karena adanya perubahan ketentuan jarak antara retail modern dengan pasar atau retail lainnya.
Yusuf menyebut ketentuan jarak yang sebelumnya 500 meter berubah menjadi 100 meter.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan toko swalayan dan retail modern di Parepare.
Di sisi lain, keberadaan retail modern selama ini menjadi salah satu persoalan yang dikhawatirkan pedagang kecil karena dapat meningkatkan persaingan dalam memperoleh konsumen.
Aspirasi masyarakat, khususnya pedagang kecil, justru mengarah pada permintaan agar pertumbuhan retail modern dikendalikan melalui regulasi yang lebih ketat.
Karena itu, perubahan ketentuan jarak tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dasar kajian, pihak yang mengusulkan perubahan, serta alasan perubahan jarak dari 500 meter menjadi 100 meter.
Di tengah proses pengesahan yang dipersoalkan, muncul pula isu mengenai dugaan adanya uang yang beredar berkaitan dengan pembahasan perda tersebut.
“Memang isunya beredar dan menguatkan kecurigaan. Sebab perda ini juga terkesan dipaksakan dan tidak ada yang urgen untuk buru-buru disahkan,” ujar Yusuf.
Yusuf kemudian meminta Pemerintah Kota dan DPRD Parepare belajar dari kasus hukum yang terjadi di daerah lain, khususnya terkait perizinan retail modern.
Ia menyinggung kasus hukum yang menyeret Bupati Gowa dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan perizinan.
Menurut Yusuf, kasus tersebut semestinya menjadi pembelajaran agar proses regulasi dan perizinan retail modern di Parepare dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)


