Bulukumba – Peristiwa kaburnya tersangka pencuri sapi dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, memicu reaksi keras dari para aktivis di Kabupaten Bulukumba.

Senin kemarin 20 April 2026, sejumlah aktivis bersama korban pencurian sapi menggelar aksi demo di depan Polres Bulukumba. Mereka menuntut tersangka ditemukan dan ditangkap kembali.

Pelaksana tugas Ketua Umum Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB), Yurdinawan, juga angkat bicara. Ia berharap agar Kapolres Bulukumba dan Kepala Unit (Kanit) PPA dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak becus menjalankan tugas.

“Tersangka melarikan diri dari Markas Kepolisian, ini adalah bentuk kelalaian tugas. Kapolres dan Kanit PPA harus bertanggung jawab, mereka harus dicopot dari jabatannya karena sudah lalai dalam menjalankan tugas,” ucap Yurdinawan kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (21/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka RP alias A tidak berstatus sebagai tahanan atau tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus anak.

“Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tentu berbeda dengan pelaku dewasa,” ucap Zabrin.

Setelah melalui proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Imran, anak tersebut menitipkan diri di Unit PPA pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena terhadap anak tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana orang dewasa.

Proses penanganan perkara anak memiliki batas waktu 15 hari pasca penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dipenuhi karena masih menunggu surat keterangan dari BAPAS berupa Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang hingga saat ini belum diterbitkan.

“Pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan koordinasi, namun diminta untuk menunggu karena BAPAS menangani empat wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Selayar,” imbuhnya menerangkan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan berkas perkara belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat dokumen dari BAPAS merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas.

Setelah meninggalkan Satreskrim Polres Bulukumba pada Sabtu pagi, seharusnya anak tersebut atau RP berpamitan, mengingat sebelumnya ia menitipkan diri di lingkungan Polres.

“Namun, yang bersangkutan pergi tanpa pemberitahuan,” imbuhnya.

Saat ini, kata Imran, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna memastikan keamanannya serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Doa, dukungan, dan informasi dari masyarakat sangat diharapkan agar anak tersebut segera ditemukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pencuri sapi berinisial RP warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2026, karena diduga telah mencuri sapi milik Nurul Wahyu (38).

RP ditangkap bersama empat orang lainnya. Tiga orang warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dan satu orang warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

RP disebut sebut adalah anak di bawah umur, lalu penanganan perkaranya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, namun pada hari Sabtu 10 April 2026, RP dikabarkan melarikan diri. (***)