Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan terhadap H. Hasyim, mantan Kepala Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng terkait kasus korupsi Kelompok Usaha BErsama (KUBE) yakni pengadaan hewan ternak Kambing yang bersumber dari Kemensos RI Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendapat apresiasi dari Mahasiswa Bantaeng.
Tersangka Korupsi pengadaan hewan ternak kambing dengan kerugian Negara Rp.155.670.000 dari anggaran Rp.500.000.000 ini resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II.B Kabupaten Bantaeng sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021 (Selama 20 hari).
Yudha Jaya, Mahasiswa Bantaeng saat dikonfirmasi oleh media (Kamis, 25/3/2021) mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan kambing tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng terkhusus Bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng yang selama dua tahun bekerja sejak tahun 2019 sampai 2021 mengungkap kasus ini. Dan ini adalah sebuah peringatan buat Kades-Kades dan Pejabat Negara lainnya di Kabupaten Bantaeng untuk jangan coba-coba memainkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi”, tegas Yudha Jaya.
“Ingat segala perbuatan yang melanggar perundang-undangan tentu akan berdampak pada proses hukum, cepat atau lambat”, ungkap Yudha Jaya yang selama ini sering menyoroti kasus ini.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini menambahkan bahwa sekali lagi kami salut atas kinerja Kejari Bantaeng dan semoga secepatnya berkas perkara kasus korupsi pengadaan hewan ternak kambing ini cepat dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan.
“Semoga kedepannya Kejari Bantaeng lebih aktif dan progresif lagi mengungkap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng, karena masih banyak kasus korupsi yang harus diungkap”, pungkasnya.