GOWA – Menyikapi proses hukum yang sementara berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa dalam kasus sengketa lahan antara Mansyur Dg. Emba selaku pelapor dengan H. Syamsu Alam selaku terlapor, salah satu lawyer dari pelapor, Andi Hakim SH, meminta kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan pengawasan terhadap jajarannya di Polres Gowa yang menangani perkara tersebut.
“Pasalnya, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa hasil gelar perkara kasus tersebut akan diterbitkan SP-3 terhadap terlapor H. Syamsu Alam. Sementara sebelumnya sudah ada putusan praperadilan yang dalam amarnya memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi pemohon berdasarkan SP penyidikan No. SP.Sidik/854/VII/2013/Reskrim,” ungkap Andi Hakim. Rabu, (1/12/2021)
Oleh karena itu lanjut Andi Hakim, kami menganggap pihak penyidik di Polres Gowa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dengan alasan tidak menghargai putusan praperadilan dan terkesan ada diskriminasi hukum terhadap pelapor yang notabene hanya masyarakat kecil dan tidak berdaya menghadapi kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, kami memohon pada Kapolda Sulsel selaku pucuk pimpinan tertinggi di wilayah hukum Sulawesi Selatan untuk memerintahkan kepada pihak penyidik Polresta Gowa untuk melanjutkan laporan Polisi tersebut berdasarkan perintah putusan praperadilan,” pungkas Andi Hakim.(*)