Gowa – Mantan narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap lagi kasus narkoba.
Eks napi tersebut berinisial HN, dia ditangkap di pintu masuk Lapas Bolangi pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Saat itu, HN ingin membesuk napi, saat digeledah ditemukan sabu sekitar 5 gram dalam penguasaannya.
HN diketahui baru bebas empat hari lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan.
“Ada napi yang baru bebas 4 hari yang lalu, terus ke sini (ke Lapas Bollangi) membesuk. Saat mau masuk, kedapatan membawa barang bukti sabu di depan pintu masuk lapas,” ungkap seorang sumber internal lapas yang enggan disebutkan namanya.
Sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada narapidana berinisial MHS penghuni blok Bb9. Menurut informasi, MHS kini telah ditempatkan di sel isolasi (sel merah) guna penyelidikan lebih lanjut.
“Yang mau terima itu inisial MHS, sudah di sel merah,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, HN telah diserahkan ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polres Gowa,” ujar Gunawan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).
Pihak kepolisian dan lapas kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan napi lain dalam jaringan peredaran sabu dalam penjara. ***
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
