Gowa – Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria yang diduga residivis pelaku pencurian berinisial DH.
DH bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jalan Sabutung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian.
DH ditangkap karena diduga telah mencuri Handphone (HP) milik seorang mahasiswi inisial KW (27), warga BTN Sukma Bumi Gowa Permai.
Alfian melalui keterangan persnya mengatakan bahwa KW melapor karena HP OPPO A15s miliknya dicuri di Pasar Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu.
“Saat itu, KW menyimpan HP di dashboard sepeda motornya kemudian pergi belanja. Sekitar lima menit kemudian KW kembali dan mendapati ponselnya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3.400.000,” ungkap Alfian, Rabu (9/4/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan DH di kediamannya di Jalan Sabutung Baru, Makassar.
Tim Resmob kemudian menangkap DH tanpa perlawanan, dan berhasil menyita barang bukti berupa HP OPPO A15s milik KW.
Dari hasil interogasi, DH mengakui perbuatannya dan bertindak seorang diri saat mencuri HP tersebut dari dashboard motor korban.
Lebih lanjut, DH diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Pelabuhan, dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan.
Saat ini, DH diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Alfian. (***)
[beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]