Gowa – Tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diobok obok polisi.

Tujuh orang berhasil diamankan dan lima unit dump truk serta satu unit eskavator diamankan sebagai barang bukti.

Penggerebekan itu dilakukan pada hari Selasa (29/4/2025) di Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan.

“Lima orang statusnya masih sebagai saksi, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Muh. Aldy, Kamis 1 Mei 2025.

Kedua tersangka yang dimaksud masing masing berinisial NA (46) dan RS (43).

NA diketahui berperan sebagai pengelola tambang yang diduga ilegal tersebut, sedangkan RS bertugas mencatat hasilnya.

Tambang ilegal yang dimaksud adalah tambang galian C yaitu pengerukan pasir dan batu.

“Untuk izinnya kami belum peroleh, makanya diduga ilegal,” tambah Muh. Aldy menandaskan. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]