Parepare, Sulsel – Anggota Komisi II DPRD Kota Parepare, Suyuti (SYT) menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Cafe Alya Sweetness, Ahad (24/10/2021).
SYT mengatakan, merokok dapat menyebabkan terganggunya, atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok itu sendiri, maupun yang bukan perokok, dalam hal ini dikenal dengan istilah perokok pasif.
“Maka, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, terutama niat dan tekad yang kuat dari masyarakat, untuk senantiasa membiasakan hidup sehat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator Partai NasDem tersebut menjelaskan, penyelenggaraan dimaksudkan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar rokok tidak mengganggu, dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
SYT memaparkan, penyelenggaraan KTR yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, melindungi perokok pasif, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Adapun, beberapa ruang lingkup KTR yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” jelasnya.
SYT menambahkan, yang terpenting saat ini yang harus dilakukan untuk menekan konsumsi rokok khususnya bagi anak muda yakni, menghentikan penjual rokok perbatang, dan larangan menjual rokok kepada anak umur di bawah 17 tahun.
“Karena, di situlah awal mulanya di mana nantinya anak-anak mulai mencoba secara perlahan, dan seiring berjalannya waktu akan dikonsumsi secara terus-menerus yang mengakibatkan candu. Pengawasan orang tua juga sangat penting,” tandasnya. (*)