Beritasulsel.com, Berita Takalar, Soal mutasi penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau Demosi terhadap beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Oleh Komisi ASN dalam suratnya yang disampaikan kepada Bupati Takalar tertanggal 08 Oktober 2018 berpendapat bahwa keputusan Bupati melakukan pemberhentian serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
Tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 05 tahun 2017 dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 seperti diberitakan sebelumnya bahwa tidak didukung dengan alasan yang jelas dan dilakukan tidak melalui tatacara sesuai ketentuan perundang undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu KASN memberi batas waktu mengembalikan ASN kepada jabatannya atau yang setara.
Batas waktu yang ditetapkan KASN oleh Kepala BKD, dalam tanggapannya yang kedua kalinya 06 Nopember, Drs. Rusdi Sennang mengaku rekomendasi KSN sudah dijawab dan diantar langsung ke KASN atas perintah Bupati, Syamsari Kitta
Dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar saat ini sementara melakukan penataan OPD/perubahan kelembagaan secara proporsional agar lebih efektif dan efisien dan perubahan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke DPRD kabupaten Takalar
Setelah penetapan OPD / perubahan kelembagaan kata Rusdi, akan dilakukan evaluasi penempatan jabatan untuk menempatkan posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan jabatan administrator.
Dikatakan pula bahwa Pemerintah akan melakukan asesmen bagi seluruh pejabat tersebut
Penulis : Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye