Jakarta – Ketua Umum Gerakan Aktivis Pemuda Bantaeng, mewakili warga masyarakat Kabupaten Bantaeng, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi XII DPR RI dan Badan Aspirasi Masyarakat.
Permohonan Ketua Umum Gerakan Aktivis Pemuda Bantaeng itu, dilatarbelakangi oleh berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat (masyarakat yang bermukim disekitar perusahaan).
Dalam surat permohonan yang diajukan ke DPR RI dan dokumentasinya juga dikirim ke media ini, Ketua Umum Gerakan Aktivis Pemuda Bantaeng itu menyoroti 8 Permasalahan Utama yang perlu mendapat perhatian serius.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke 8 poin permasalahan utama itu, adalah:
1. Pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan pernapasan warga.
2. Sistem pengolahan limbah yang tidak memadai dan membahayakan ekosistem.
3. Lokasi tungku peleburan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.
4. Polusi debu yang merusak infrastruktur seperti rumah warga dan fasilitas ibadah.
5. Kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai dan bermuara ke laut.
6. Gangguan aktivitas transportasi di jalur provinsi akibat kegiatan angkut muat.
7. Tunggakan pajak perusahaan yang belum diselesaikan.
8. Dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kami berharap Komisi XII DPR RI dapat memfasilitasi dialog konstruktif antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait dan perwakilan dari PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini,” kata Amran, sambil memperlihatkan surat pernohonan RDP kepada Komisi XII ke media ini.
“Dampak operasional perusahaan telah sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, terutama para nelayan yang mengalami penurunan hasil tangkapan dan gagal panen budidaya rumput laut akibat pencemaran air laut,” ungkap Amran, Ketua Umum Gerakan Aktivis Pemuda Bantaeng.