Wajo, Sulsel- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menuai sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Terlebih lagi, penyaluran bantuan ini dalam bentuk natura dengan estimasi Rp. 200 ribu per penerima manfaat.
“Atas informasi itu, peranan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK) di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo untuk penyaluran bantuan ini, perlu dicermati dan dievaluasi,” kata mantan Plt Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo, Karjono, yang ditemui sebelum pelantikan kepala dinas yang defenitif, H. Ahmad Jahran, sebagai Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo yang baru, Kamis 1 April 2021, kemarin.
Menurut Karjono, Program Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI, untuk meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Mekanisme pelaksanaan dan penyalurannya harus benar-benar diawasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi di lapangan, estimasi besaran nilai bantuan yang disalurkan dalam bentuk natura, pola penyaluran BPNT dengan menggunakan ATM mini (mesin gesek) dengan menggesek kartu bantuan (sejenis ATM) yang dikerjasamakan dengan pihak perbankan.
“Struk yang keluar dari mesin ATM mini ini tidak mencantumkan rincian besaran nilai barang yang diterima oleh penerima bantuan. Kalau ada selisih 50.000/org x 39.000 penerima di Kab.Wajo berarti ada dana yang terpotong sekitar 1.9 miliar per bulan,” ungkap pemerhati sosial,” Rafiuddin.
Menurut Koordinator Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT) ini, pelaksanaan program BPNT di bawah naungan Dinas Sosial patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya, termasuk evaluasi kinerja para pelaku yg ada di lapangan dan merupakan garda terdepan dalam menyukseskan program Pemerintah.
Yang disesalkan, kata Rafiuddin, kalau ada oknum TKSK menjadi pemasok bahan sembako, hal ini patut ditindaki segera oleh instansi terkait. Dugaan penyimpangan bisa terjadi kalau oknum TKSK sebagai eksekuting dalam mengatur jumlah bahan pokok yang akan didistribusikan dan oknum TKSK di lengkapi dengan mesin ATM MINI (Mesin gesek) tanpa rincian struk besaran nilai yang dicairkan.
Setidaknya, ada tujuh jenis bantuan dari pemerintah yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan listrik gratis.
Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat, sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.
Untuk Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.
Terpisah, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P2KB dan P3A , Nur Rahma, menegaskan, setiap penyaluran bantuan harus memegang prinsip 6 T yakni, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat harga,
Tepat Waktu, Tepat Kualitas dan Tepat Administrasi. “Jadi prinsip 6T harus benar benar menjadi perhatian dalam penyaluran setiap bantuan,” ujar Nur Rahma.(ed/prd)