Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Rahmi yang diduga dirampas Debt Collector. (Foto: Dok, Rahmi)

Mobil milik Rahmi yang diduga dirampas Debt Collector. (Foto: Dok, Rahmi)

Bulukumba – Rahmi, warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan beberapa oknum Debt Collector ke Polisi.

Kepada beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rahmi mengatakan bahwa mobil Toyota Etios Valco warna putih miliknya dirampas di tengah jalan oleh oknum Debt Collector yang ia laporkan.

Ada pun kronologinya kata Rahmi yang ditemui Senin siang 27 Januari 2025, sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil tersebut bernomor polisi DP-1123-AB yang ia gadaikan BPKB_nya ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Bulukumba, lalu ia bayar secara angsur selama 3 tahun sebanyak Rp2.7 juta per bulan dan telah berjalan selama 8 bulan.

Pada tanggal 15 Oktober 2024, Rahmi menunggak alias tidak membayar karena belum punya uang.

Pada tanggal 3 Desember 2024, Rahmi menerima surat Somasi dari PT Adira Dinamika Multi Finance yang isinya meminta agar Rahmi membayar tunggakan tersebut dan bila tidak maka akan ditarik.

Lalu pada tanggal 8 Desember 2024, atau 5 hari setelah menerima surat Somasi tersebut, Rahmi membayar angsuran yang dimaksud.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2024, Rahmi menunggak lagi karena uang yang ia punya belum cukup untuk satu bulan angsuran.

“Belum cukup uangku waktu itu jadi saya chat pihak Adira melalui WhatsApp, saya minta waktu sedikit lagi karena uang belum cukup,” ucap Rahmi.

“Tanggal 8 Januari 2025 saya baru dapat uang cash 2,7 juta, rencananya tanggal 9 saya kirim uang tersebut ke BRIMO lalu dari BRIMO saya transfer ke Adira untuk membayar angsuran bulan desember,”

“Tapi, tiba tiba malam itu juga saya dapat telpon bahwa mobil itu ditarik oleh Debt Collector dan dibawa ke gudangnya Adira. Malam itu juga saya buru buru ke ATM tunai lalu saya transfer uang pembayaran tersebut ke Adira,” jelasnya.

“Anehnya, setelah saya bayar dan saya minta mobil kembali, pihak Adira atas nama Andi Tunru menyuruh saya membayar 10 juta rupiah katanya untuk membayar jasa Debt Collector. Besoknya, yakni tanggal 9 Desember 2025, pihak Adira mau melelang mobil tersebut,” imbuhnya.

Lanjut ke halaman selanjutnya >>>

Berita Terkait

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp