Sidang Putusan Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Berikan Vonis kepada 4 Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Makassar pada hari Kamis (25 Januari 2024), telah melaksanakan “Sidang Putusan” terhadap 4 Terdakwa atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.

Berikut kutipan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar terhadap 4 Terdakwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terdakwa ZAINUDDIN Bin ABD. HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zainuddin di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.1.6 Milliar (Subsidair 2 tahun).

2. Terdakwa ALBAR ARIF Bin MUH. ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Albar Arif di vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.3.5 Milliar (Subsidair 2 tahun 6 bulan).

3. Terdakwa RISWANDA SH Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Riswanda di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.75 Juta (Subsidair 1 tahun).

4. Terdakwa ABD. RAHIM S.E Bin ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Abd Rahim di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.46,8 Juta (Subsidair 1 tahun).

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng tersebut, ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada Kamis (25 Januari 2024).

Setelah Sidang putusan digelar, sikap Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru