Sidang Putusan Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Berikan Vonis kepada 4 Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Makassar pada hari Kamis (25 Januari 2024), telah melaksanakan “Sidang Putusan” terhadap 4 Terdakwa atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.

Berikut kutipan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar terhadap 4 Terdakwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terdakwa ZAINUDDIN Bin ABD. HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zainuddin di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.1.6 Milliar (Subsidair 2 tahun).

2. Terdakwa ALBAR ARIF Bin MUH. ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Albar Arif di vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.3.5 Milliar (Subsidair 2 tahun 6 bulan).

3. Terdakwa RISWANDA SH Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Riswanda di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.75 Juta (Subsidair 1 tahun).

4. Terdakwa ABD. RAHIM S.E Bin ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Abd Rahim di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.46,8 Juta (Subsidair 1 tahun).

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng tersebut, ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada Kamis (25 Januari 2024).

Setelah Sidang putusan digelar, sikap Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru