Sidang Putusan Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Berikan Vonis kepada 4 Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Makassar pada hari Kamis (25 Januari 2024), telah melaksanakan “Sidang Putusan” terhadap 4 Terdakwa atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.

Berikut kutipan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar terhadap 4 Terdakwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terdakwa ZAINUDDIN Bin ABD. HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zainuddin di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.1.6 Milliar (Subsidair 2 tahun).

2. Terdakwa ALBAR ARIF Bin MUH. ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Albar Arif di vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.3.5 Milliar (Subsidair 2 tahun 6 bulan).

3. Terdakwa RISWANDA SH Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Riswanda di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.75 Juta (Subsidair 1 tahun).

4. Terdakwa ABD. RAHIM S.E Bin ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Abd Rahim di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.46,8 Juta (Subsidair 1 tahun).

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng tersebut, ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada Kamis (25 Januari 2024).

Setelah Sidang putusan digelar, sikap Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru