Beritasulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Makassar pada hari Kamis (25 Januari 2024), telah melaksanakan “Sidang Putusan” terhadap 4 Terdakwa atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.
Berikut kutipan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar terhadap 4 Terdakwa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Terdakwa ZAINUDDIN Bin ABD. HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Zainuddin di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.1.6 Milliar (Subsidair 2 tahun).
2. Terdakwa ALBAR ARIF Bin MUH. ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Albar Arif di vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.500 Juta (Subsidair 3 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.3.5 Milliar (Subsidair 2 tahun 6 bulan).
3. Terdakwa RISWANDA SH Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Riswanda di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.75 Juta (Subsidair 1 tahun).
4. Terdakwa ABD. RAHIM S.E Bin ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Abd Rahim di vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 Juta (Subsidair 2 bulan) dan Uang Pengembalian Rp.46,8 Juta (Subsidair 1 tahun).
Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng tersebut, ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada Kamis (25 Januari 2024).
Setelah Sidang putusan digelar, sikap Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa mengatakan pikir-pikir.