Beritasulsel.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari Rabu (23 Agustus 2023), sekira Pukul 13.00 Wita, telah melaksanakan kegiatan Tahap 2 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.
Dari informasi yang didapatkan Beritasulsel.com melalui Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini (Rabu, 30 Agustus 2023), dijelaskan bahwa pada Rabu (23 Agustus 2023) minggu lalu telah berlangsung penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Ada 4 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kab.Bantaeng yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Sosial R.I,” ungkap Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke empat Tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan itu adalah Tersangka AA, Tersangka Z, Tersangka R, dan Tersangka AR,” jelas Humas Kejari Bantaeng.
Ditambahkan oleh Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa Proses Tahap 2 ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara.
Humas Kejari Bantaeng kemudian menjelaskan bahwa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Para Terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah / splitzing sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huru b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara atas Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Sosial R.I sebesar Rp.5.259.996.751,29 (lima miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu koma dua puluh sembilan rupiah),” jelas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
Jl. Andi Mannapiang Nomor 9 Kabupaten Bantaeng 92411.