Kejari Laksanakan Proses Tahap 2 Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Laksanakan Proses Tahap 2 Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng

Kejari Laksanakan Proses Tahap 2 Kasus Korupsi BPNT di Bantaeng

Beritasulsel.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari Rabu (23 Agustus 2023), sekira Pukul 13.00 Wita, telah melaksanakan kegiatan Tahap 2 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Bantaeng.

Dari informasi yang didapatkan Beritasulsel.com melalui Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini (Rabu, 30 Agustus 2023), dijelaskan bahwa pada Rabu (23 Agustus 2023) minggu lalu telah berlangsung penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Ada 4 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kab.Bantaeng yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Sosial R.I,” ungkap Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke empat Tersangka yang diserahkan Penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan itu adalah Tersangka AA, Tersangka Z, Tersangka R, dan Tersangka AR,” jelas Humas Kejari Bantaeng.

Ditambahkan oleh Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa Proses Tahap 2 ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara.

Humas Kejari Bantaeng kemudian menjelaskan bahwa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan sebagai berikut :

Para Terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah / splitzing sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huru b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara atas Bantuan Sembako pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Sosial R.I sebesar Rp.5.259.996.751,29 (lima miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu koma dua puluh sembilan rupiah),” jelas Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
Jl. Andi Mannapiang Nomor 9 Kabupaten Bantaeng 92411.

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58