Setelah Dimediasi, Akhirnya Mantan Atlet Maria Ditangguhkan Penahanannya

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Seorang mantan atlet Indonesia bernama Maria Amin yang sempat ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akhirnya ditanguhkan penahannya. Maria yang merupakan atlet peraih medali emas pada SEA Games Filipina 1991 untuk cabang Atletik ini ditahan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, kasus yang melilit Maria tersebut, saat ini berkas perkaranya sedang berjalan dan sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Bahkan pihak Kejaksaan juga menganggap berkas yang mereka kirim tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan akan lanjut ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan selaku penuntut umum.

Namun kata Kapolres, setelah pihak kepolisian mendapat masukan, dalam hal ini pemerintah pusat dari pihak Menpora. Tenaga ahli Menpora menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan apa yang menjadi bidang tugasnya Kemenpora, yakni dimana memperhatikan para mantan-mantan atlet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga dari pihak Kemenpora meminta kepada kami untuk berupaya melakukan mediasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepada Wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara Senin (27-07-2020).

Selanjutnya sambung Kapolres, setelah dimediasi antara Maria dengan pihak korban, kedua belah pihak pada akhirnya menyepakati kesepakatan damai antara Ibu Maria dengan korban. Karena selain kerugian korban sudah dikembalikan oleh Maria, dan korban juga mencabut laporannya, sehingga Maria ditanguhkan penahannya.

“Artinya sudah tidak dilakukan penahanan. Namun demikian tentunya nanti dengan adanya surat pencabutan yang diberikan oleh pihak korban nantinya akan coba kita komunikasikan koordinasikan karena prinsipnya adalah dalam penegakan hukum itu tujuannya 3. Yang pertama adanya kepastian hukum, yang kedua ada rasa keadilan, dan ketika adanya kemanfaatan. Ini yang akan kami pertimbangkan dalam proses yang menyangkut Ibu Mariani,” jelas Kapolres.

Maria Amin Ucapkan Terimakasih

Setelah diputuskan dilakukan penangguhan penahanan, Maria Amin mengucapakan terimakasih kepada Kapolres Jakarta Utara serta penyidik dari  Polres Metro Jakarta Utara atas mediasi atau bantuan tersebut.

“Mengucapkan terima kasih dan mohon maaf sebesar-besarnya untuk semua masyarakat. saya tetap ingin membangun bangsa dan negara. Dan berita ini yang sudah heboh, kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada hari ini juga. Terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Udin Kusuma Wijaya, selaku tenaga ahli Menpora, juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Jakut, yang akhirnya dapat menyelesaikan persoalan ibu Maria tersebut dengan baik.

“Jadi kami dari Menpora adalah manifestasi dari pada negara-negara hadir disini untuk membantu dari seorang yang besar di bidang olahraga sehingga kemudian atas petunjuk bapak menteri kami segera mengadakan koordinasi dengan bapak Kapolres,” ungkapnya.

Setelah berkordinasi lanjut Brigjen Pol Udin Kusuma Wijaya, ternyata ada jalan keluar dimana terwujudnya perdamaian antara kedua belah pihak. Yang saat ini semuanya sudah diselesaikan.

“Kembali saya ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya Khusunya Kapolres Jakarta Utara yang sudah memberikan jalan dan ruang untuk atlet nasional kita ini sehingga kemudian beliau bisa bebas dan mungkin akan memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru