Setelah Dimediasi, Akhirnya Mantan Atlet Maria Ditangguhkan Penahanannya

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Seorang mantan atlet Indonesia bernama Maria Amin yang sempat ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akhirnya ditanguhkan penahannya. Maria yang merupakan atlet peraih medali emas pada SEA Games Filipina 1991 untuk cabang Atletik ini ditahan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, kasus yang melilit Maria tersebut, saat ini berkas perkaranya sedang berjalan dan sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Bahkan pihak Kejaksaan juga menganggap berkas yang mereka kirim tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan akan lanjut ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan selaku penuntut umum.

Namun kata Kapolres, setelah pihak kepolisian mendapat masukan, dalam hal ini pemerintah pusat dari pihak Menpora. Tenaga ahli Menpora menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan apa yang menjadi bidang tugasnya Kemenpora, yakni dimana memperhatikan para mantan-mantan atlet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga dari pihak Kemenpora meminta kepada kami untuk berupaya melakukan mediasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepada Wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara Senin (27-07-2020).

Selanjutnya sambung Kapolres, setelah dimediasi antara Maria dengan pihak korban, kedua belah pihak pada akhirnya menyepakati kesepakatan damai antara Ibu Maria dengan korban. Karena selain kerugian korban sudah dikembalikan oleh Maria, dan korban juga mencabut laporannya, sehingga Maria ditanguhkan penahannya.

“Artinya sudah tidak dilakukan penahanan. Namun demikian tentunya nanti dengan adanya surat pencabutan yang diberikan oleh pihak korban nantinya akan coba kita komunikasikan koordinasikan karena prinsipnya adalah dalam penegakan hukum itu tujuannya 3. Yang pertama adanya kepastian hukum, yang kedua ada rasa keadilan, dan ketika adanya kemanfaatan. Ini yang akan kami pertimbangkan dalam proses yang menyangkut Ibu Mariani,” jelas Kapolres.

Maria Amin Ucapkan Terimakasih

Setelah diputuskan dilakukan penangguhan penahanan, Maria Amin mengucapakan terimakasih kepada Kapolres Jakarta Utara serta penyidik dari  Polres Metro Jakarta Utara atas mediasi atau bantuan tersebut.

“Mengucapkan terima kasih dan mohon maaf sebesar-besarnya untuk semua masyarakat. saya tetap ingin membangun bangsa dan negara. Dan berita ini yang sudah heboh, kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada hari ini juga. Terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Udin Kusuma Wijaya, selaku tenaga ahli Menpora, juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Jakut, yang akhirnya dapat menyelesaikan persoalan ibu Maria tersebut dengan baik.

“Jadi kami dari Menpora adalah manifestasi dari pada negara-negara hadir disini untuk membantu dari seorang yang besar di bidang olahraga sehingga kemudian atas petunjuk bapak menteri kami segera mengadakan koordinasi dengan bapak Kapolres,” ungkapnya.

Setelah berkordinasi lanjut Brigjen Pol Udin Kusuma Wijaya, ternyata ada jalan keluar dimana terwujudnya perdamaian antara kedua belah pihak. Yang saat ini semuanya sudah diselesaikan.

“Kembali saya ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya Khusunya Kapolres Jakarta Utara yang sudah memberikan jalan dan ruang untuk atlet nasional kita ini sehingga kemudian beliau bisa bebas dan mungkin akan memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58