Bone – Oknum polisi Polres Bone Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), yang pamer kelamin saat video call dengan gadis yang masih berusia 17 tahun, akhirnya dijatuhi sanksi etik.
Oknum polisi tersebut berinisial Aipda H (40), ia telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada 1 Oktober 2025.
Hasilnya, Aipda H dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone.
Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan hal itu.
Ia mengatakan bahwa seluruh putusan sidang etik telah dilaksanakan.
“Putusan patsus 30 hari sudah dijalankan. Selanjutnya demosi lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Ali, Minggu (21/12/2025).
Selain sanksi etik, kasus tersebut juga diproses secara pidana, yaitu dugaan tindak pidana pornografi dan telah naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa dugaan pornografi itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, pada Senin (21/7) sekitar pukul 09.50 Wita.
Pelaku dan korban diketahui tidak memiliki hubungan apa pun.
Korban pernah menemani temannya datang melapor ke Polres Bone dan Aipda H bertugas di SPKT, saat itulah mereka bertemu dan pelaku mendapatkan nomor telpon korban. ***
