MAKASSAR – Wanita berinisial AW, melaporkan majikannya ke Polrestabes Makassar. AW mengaku diperkosa majikan sebanyak dua kali.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tanggal 1 dan 2 Januari 2026.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada Sabtu (3/1/2026) dini hari dengan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, mengatakan bahwa korban tidak hanya diperkosa, tetapi juga disekap dan mendapat kekerasan fisik sebelum dipaksa berhubungan badan.
Menurut Alita, korban mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Pada kejadian pertama, aksi tersebut diduga direkam secara diam-diam oleh pelaku menggunakan ponsel yang disembunyikan.
Sementara pada kejadian kedua, istri pelaku disebut secara langsung merekam peristiwa tersebut.
Korban disebut berada di bawah ancaman kekerasan. Ia dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya apabila menolak menuruti kemauan pelaku dan istrinya.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya dipulangkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan asesmen terhadap kondisi korban melalui UPTD PPA.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, istri pelaku telah diamankan oleh penyidik.
