Beritasulsel.com – Kepolisian Resor Barru melaksanakan Apel Pengecekan Pasukan dalam rangka memberikan rasa aman dan menciptakan suasana yang kondusif kepada masyarakat yang menjalankan Ibadah Natal 2018 dan menyambut Tahun Baru 2019. Senin (31-12-2018).
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman S.H.,M.H memimpin langsung apel pengecekan tersebut, yang mana akan di geser ke tempat Ibadah, tempat wisata dan tempat-tempat yang di perkirakan ramai di kunjungi pengunjung.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Barru juga mengevaluasi tugasnya selama 1 (satu) tahun belakangan ini. Situasi Kamtibmas selama tahun 2018, Polres Barru berhasil mengungkap 294 kasus dari 484 kasus/laporan yang diterima. Dari 484 laporan/pengaduan yang diterima terdiri dari 162 ditangani oleh Polres dan 327 ditangani oleh Polsek jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila dibandingkan gangguan Kamtibmas tahun 2017 sebanyak 523 kasus sedangkan untuk tahun 2018 sebanyak 489 kasus. Hal ini menandakan bahwa dibawah kepemimpinan Burhaman selaku Kapolres Barru, tingkat gangguan kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 34 kasus atau 6,51% dari tahun 2017.
“Pencapaian keberhasilan Polres Barru dalam menekan angka kriminalitas selama ini tidak lepas dari sinergitas Aparat Kepolisian dan Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para Pemuda yang bahu-membahu dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif” ungkapnya.
Untuk kasus Narkoba dan Psikotropika lainnya, selama tahun 2018 Polres Barru menangani 46 kasus diantaranya 39 kasus tindak pidana Narkotika, 2 kasus tindak pidana kesehatan (obat daftar G) dan 5 kasus Miras dengan barang bukti berupa ±126,2079 gram Narkotika jenis sabu, 1.354 butir obat daftar G, 219 botol miras berbagai merk dan 80 liter tuak dengan jumlah tersangka sebanyak 57 laki-laki dan 3 perempuan.
Kecelakaan lalu Lintas dari Januari 2018 s/d Desember 2018 sebanyak 329, sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang meninggal dunia, 37 (tiga puluh tujuh) luka berat dan 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) orang luka ringan dengan total kerugian materil sebesar Rp. 1.522.100.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus ribu) rupiah.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplin dan Kode Etik Kepolisian, pada tahun 2018 sebanyak 17 Personil dijatuhi hukuman disiplin (penempatan khusus, tunda kenaikan gaji berkala, mutase demosi dan teguran tertulis) dan 2 Personil dijatuhi hukuman kode etik profesi polri (mutase antar wilayah dan fungsi).