Penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng sangat menyayangkan sikap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng yang terkesan menghalang-halangi PH ketemu klien yang berada dalam Rutan kelas II Bantaeng.
Kejadian ini dialami beberapa PH dari LBH Butta Toa Bantaeng yang tidak diberi akses masuk ketemu klien di Rutan kelas II Bantaeng. Jumat, 3 Juni 2022.
Yudha Jaya, SH (Humas LBH Butta Toa Bantaeng) melalui pesan WhatsApp mengatakan sangat menyayangkan pihak Rutan Kelas II Bantaeng dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tidak mampu membedakan yang mana masyarakat pembesuk dan yang mana Penasehat Hukum (PH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ketemu dengan klien itu demi kepentingan hukum dan kami bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mana Advokat itu adalah salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” tegas Yudha dalam pesan WhatsApp kepada media ini.
Yudha menjelaskan bahwa hak Penasehat Hukum (PH) ketemu dengan Klien sudah diatur dalam Pasal 69 dan pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami anggap pihak Rutan Bantaeng keliru memahami pasal tersebut karena sudah menganggap kami sebagai masyarakat pembesuk. “Kami datang disiang hari dan membawa surat kuasa dari klien,” tulis Yudha di pesan WhatsApp.
“Semoga Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengavaluasi kinerja pihak Rutan Kelas II Bantaeng untuk mampu membedakan Penasehat Hukum (PH) dan Pembesuk warga binaan,” pinta Yudha Jaya SH, Humas LBH Butta Toa.