Beritasulsel.com – Sejumlah Perwakilan Tokoh Adat Kajang menggelar rapat dengan petinggi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di kediaman salah satu Tokoh Adat Kajang di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/1/2024).
Juru bicara Masyarakat hukum adat Amma toa Kajang, Ruslan, yang dimintai tanggapannya terkait rapat tersebut mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas secara tuntas dan terperinci terkait isi atau kandungan Perda Nomor 9 tahun 2015, yang mana sebelumnya Pemda Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Ayatullah, telah membuat statement melalui beberapa media bahwa tidak ada kaitannya antara HGU PT Lonsum dengan Perda nomor 9 tahun 2015 tersebut.
“Pemda kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Ayatullah, telah membuat statement bahwa Perda Nomor 9 tahun 2015 tidak ada kaitannya dengan HGU PT Lonsum, maka dari itu kami menghadirkan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan hingga penerbitan Perda nomor 9 tahun 2015 yaitu AMAN, untuk menjelaskan kepada kami terkait isi atau kandungan Perda yang sebenarnya,” ucap Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi secara logika, AMAN tahu persis isi dan makna Perda tersebut. Seharusnya, Pemdalah yang bertanggung jawab meluruskan atau mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat untuk menghindari adanya komplik yang berkepanjangan. Oleh karena perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang kami nilai akan berdampak terhadap kelangsungan pesta demokrasi sehingga kami melakukan rapat dengan menghadirkan beberapa perwakilan dari pihak AMAN untuk mengetahui hal yang sebenarnya,” imbuhnya.
Ada pun hasil dalam rapat tersebut kata Ruslan, AMAN menyampaikan kepada para tokoh Adat Kajang dan sejumlah warga yang hadir bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2015 berkaitan dengan lahan yang dikuasai atau digarap oleh Perkebunan karet PT Lonsum yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Adapun kaitannya yang tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2015 adalah, ribuan hektar lahan masyarakat hukum adat Amma Toa Kajang saat ini dikuasai atau digarap oleh PT Lonsum Bulukumba.
Maka dari itu, lanjut Ruslan, apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Pemda Bulukumba bahwa Perda nomor 9 tahun 2015 tidak ada kaitannya dengan HGU Lonsum, sudah terbantahkan dengan pernyataan AMAN selaku pihak yang mendampingi/mengawal proses penyusunan hingga lahirnya Perda nomor 9 tahun 2015.
“Sebenarnya kami tidak ingin melakukan bantah bantahan terkait pernyataan Kabid Humas Pemda Bulukumba, karena menurut hemat kami, duduk bersama dalam satu forum adalah cara yang paling tepat untuk mencari solusi dan atau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak yang terkait agar permasalahan Lonsum dengan Masyarakat hukum adat Amma toa dapat segera kelar, sehingga Rakyat dapat meraih hidup layaknya warga negara yang merdeka dan berdaulat atas Tanah air, udara dan seluruh yang terkandung di dalamnya,” pungkas Ruslan.
Sementara itu Humas PT Lonsum Bulukumba, Rusli, yang dikonfirmasi beberapa pekan lalu terkait klaim tanah adat yang dikuasai pihaknya menyatakan bahwa tidak ada lahan warga atau tanah adat yang dikuasai atau digarap oleh PT Lonsum.
“Yang jelas Lonsum tidak pernah menguasai tanah adat. Yang dikuasai dan digarap (oleh Lonsum) adalah tanah negara yang didapat dengan cara yang sah melalui HGU,” bantah Rusli. (***)