Bulukumba – Terungkap, ternyata sudah dua laporan Andi Risma ditolak oleh oknum personel Polsek Bulukumpa jajaran Polres Bulukumba.
“Sudah dua kali pak saya datangi Polsek Bulukumpa untuk melapor tapi dua kali itu juga laporan saya ditolak,” ucap Andi Risma kepada beritasulsel beritasatu.com, ditemui Kamis 13 Juni 2024.
Wanita berusia 44 tahun tersebut menjelaskan bahwa laporan yang pertama ditolak adalah kasus pencemaran nama baik yang menimpa keluarganya bernama Randi, warga Desa Bulo bulo.
BACA JUGA: Kapolsek Bulukumpa dan 2 Anggotanya Dilapor ke Propam Polda Sulsel
Saat itu sekitar 4 bulan yang lalu, kata Andi Risma, Randi ditangkap di pinggir jalan di Desa Bulo bulo oleh personel Polsek Bulukumpa karena dituduh mencuri.
Randi diintrogasi kemudian dilepas karena tidak terbukti. Randi merasa telah dipermalukan, nama baiknya dicemarkan maka Randi mendatangi Polsek Bulukumpa untuk melapor didampingi Andi Risma.
“Saya yang bawa Randi ke Polsek Bulukumpa melapor pencemaran nama baik, tapi laporanku tidak diterima karena katanya saya tidak punya bukti video saat nama baiknya Randi dicemarkan,” ucap Andi Risma.
BACA JUGA: Dituduh Mencuri Tapi Tidak Terbukti, Randi Melapor Balik ke Polres Bulukumba Pencemaran Nama Baik
“Karena saya merasa Polsek Bulukumpa menyalahi aturan maka saya melapor ke Propam Polres Bulukumba, tapi sudah 4 bulan berlalu pelaku tidak ditindak, tidak disanksi. Maka benar kata orang tidak mungkin jeruk makan jeruk (tidak mungkin polisi tindak polisi),” terang Andi Risma.
“Laporan kedua yang ditolak, anakku dianiaya dilempar batu sampai tangannya bengkak. Saat saya melapor ke Polsek Bulukumpa, laporanku ditolak karena katanya saya mau dimediasi saja,” sambungnya.
“Setelah saya menunggu selama 3 minggu ternyata tidak ada mediasi, saya pun melapor ke Polda Sulsel. Saya berharap Propam di sana tidak seperti di Propam di Bulukumba, semoga cepat ada tindakan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, wanita korban penganiayaan, warga Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), meradang.
Korban bernama Dwi Oktavia Ramadhani alias Adel (18), didampingi orang tuanya, Andi Risma, melapor ke Polsek Bulukumpa, namun ditolak.
“Rabu, 22 Mei 2024, anakku (Adel) dianiaya dilempari batu. Kami melapor tapi ditolak. Pak Akbar bilang tidak usah melapor, nanti dimediasi saja,” ucap Andi Risma kepada Beritasulsel Beritasatu.com, Selasa (11/6).
“Jadi saya pulang ke rumah menunggu mediasi. Kami sebenarnya tidak mau dimediasi, kami mau melapor agar ada efek jera, tapi laporan kami tidak diterima maka saya pulang dan pasrah,” imbuhnya.
“Namun sampai hari ini tidak ada mediasi. Berkali-kali saya dijanji sama Pak Akbar bahwa akan dimediasi dan sudah disampaikan katanya sama Pak Binmas, tapi sampai hari ini tidak ada mediasi. Kapolsek Bulukumpa, Pak Rahman saya chat, dia balas dengan telepon, tapi dia malah marah-marah” sambungnya.
“Laporanku tidak diterima, saya bertanya ke Kapolsek malah saya dimarah-marahi, maka tidak ada jalan lain selain melapor ke Propam Polda sekaligus melaporkan kasus penganiayaan terhadap anakku di Polda Sulsel,” pungkasnya.
Kapolsek Bulukumpa, AKP Rahman, yang dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa laporan korban tidak diterima karena akan dimediasi terlebih dahulu.
“Ibu Risma telepon saya bahwa dia mau melapor, jadi saya bilang silakan bawa itu batu yang dipakai pelaku melempar. Tapi waktu pulang, Andi Risma tidak infokan ke saya bahwa laporannya ditolak, belakangan baru saya tahu,” ucap Rahman.
“Ternyata itu hari pak Ali Akbar yang tolak laporannya karena katanya mau dimediasi dulu. Pak Akbar kan orang Bulo bulo dan pelaku serta korban ini orang Bulo bulo, maka mau dimediasi terlebih dahulu, hanya saja mungkin pak Akbar lupa kasi tahu Binmasnya sehingga tidak dimediasi sampai sekarang. Tapi saya sudah telpon ibu Risma agar datang melapor lagi,” pungkasnya.
Namun, tekad Andi Risma dan anaknya yang menjadi korban penganiayaan sudah bulat.
“Saya sudah tiga minggu menunggu, andai tidak kuancam mau diberitakan dan dilapor ke Propam, pasti tidak ada perhatian. Tekad saya sudah bulat, saya mau melapor ke Polda,” tegasnya. (***)
