Parepare Usai dicopot dari jabatannya, eks Kadisnaker Pemkot Parepare, Basuki Busrah, melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan itu teregister pada hari Senin (27/4/2026), tak lama setelah dirinya dinonjobkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang membebaskannya dari jabatan selama 12 bulan.
Basuki menilai keputusan yang diambil Pemkot Parepare tersebut tidak sekadar sanksi administratif, tetapi mengandung dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang. Ia secara tegas menyoroti peran BKPSDM dan Inspektorat dalam proses pemeriksaan yang menjadi dasar pencopotannya.
“Laporan sudah kami masukkan ke Ombudsman. Ada dugaan abuse of power dalam proses yang dilakukan,” kata Basuki, Selasa (28/4/2026).
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemkot Parepare, kata Basuki, berlangsung di waktu yang tidak tepat, yakni saat masa transisi anggaran dari APBD murni ke APBD perubahan.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, selisih administrasi pada laporan keuangan SKPD merupakan hal teknis yang lazim terjadi.
“Kalau pemeriksaan dilakukan di masa transisi, secara teknis pasti ada selisih,” ujarnya.
Selain itu, Basuki juga mengkritik BKPSDM Pemkot Parepare yang dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara maksimal. Ia menuding lembaga tersebut hanya memproses tanpa menguji substansi keputusan yang berujung pada sanksi berat terhadap dirinya.
Lebih jauh, Basuki menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya terkait dampak negatif yang ditimbulkan.
Basuki juga mengaku tidak mendapat ruang pembelaan yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung. Karena itu, ia memilih membawa persoalan ini ke Ombudsman agar diuji secara objektif.
“Kami ingin Ombudsman melihat apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah sesuai aturan atau justru menyimpang. Ini penting, bukan hanya untuk saya, tapi juga bagi ASN lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari eks Kadisnaker Pemkot Parepare tersebut.
“Laporan sudah masuk dan terdaftar. Substansinya terkait persoalan kepegawaian,” ujar Ismu. ***

