Bantaeng – DPRD Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna pada Selasa (28/4/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah didampingi Ketua Komisi C, Muhammad Asri Bakri dan Ketua Komisi B, H. Abdul Karim.

Dalam RDP itu, tudingan serius dilontarkan terhadap Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, terkait pembongkaran aset daerah berupa Rumah Dinas Guru di SD Inpres Panjang tanpa prosedur yang sah. RDP ini dihadiri oleh pimpinan komisi, fraksi-fraksi, perwakilan Pemkab Bantaeng (Bidang Aset, Hukum, dan Dinas Pendidikan), serta perwakilan Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, ketidakhadiran Ketua Satgas MBG yang juga dijabat oleh Wakil Bupati Sahabuddin justru memicu kemarahan anggota dewan dan DPD Lira sebagai penggagas RDP. Ketiadaan Wakil Bupati dalam forum strategis ini dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan.

Misbahudin Basri, Anggota DPRD Bantaeng dari Fraksi Demokrat, secara tegas menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Bupati Bantaeng dalam persoalan ini. Karena beliau tidak hadir, kami mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memanggil Ketua Satgas MBG guna dimintai pertanggungjawaban,” tegas Misbahudin.

Hal senada diungkapkan oleh Asri Bakri, Ketua Komisi C, juga menyoroti absennya pejabat nomor dua di kabupaten tersebut.  “Kuat dugaan ada penyalahgunaan wewenang. Ketidakhadiran beliau di RDP ini sangat disayangkan,” ujar Asri.

Pimpinan sidang pun sepakat bahwa kehadiran Ketua Satgas mutlak diperlukan untuk meluruskan kronologi pembongkaran bangunan yang telah diambil alih Pemda sejak 2015 dengan nilai taksiran sekitar Rp46 juta tersebut.

Merespons kekosongan kursi Ketua Satgas, Sekretaris Satgas MBG Bantaeng, A. Sri Wijayanti memberikan penjelasan yang justru semakin memantik pertanyaan. Ia menyatakan bahwa Ketua Satgas sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas.

Karaeng Anti (sapaan akrab Sekertaris Satgas Program MBG Bantaeng) menegaskan bahwa fokus pihaknya hanyalah mempercepat pelaksanaan program SPPG yang sudah berjalan di puluhan titik.

Namun, ia akhirnya mengakui adanya celah administrasi. “Jika memang terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur dan menimbulkan kerugian, kami siap menindaklanjuti,” ucap Karaeng Anti.

Pengakuan ini seolah membenarkan kekhawatiran dewan bahwa percepatan program MBG dilakukan dengan mengabaikan tata kelola aset daerah yang ketat.