GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (STA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, dan dana operasional DPRD tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan bahwa Syam diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Danif dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua DPRD Gorontalo tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, Syam dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Danif, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sekitar Rp600 juta di antaranya belum dikembalikan.

Danif menjelaskan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana TKI, tunjangan reses, serta dana operasional DPRD Kabupaten Gorontalo dalam periode 2022 hingga 2023. Pada saat itu, tersangka memiliki peran strategis karena merangkap jabatan sebagai pimpinan legislatif dan ketua badan anggaran.

Atas perbuatannya, mantan Ketua DPRD Gorontalo tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Syam terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan di Kejari Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. ***