Bulukumba – Setelah kejaksaan negeri (Kejari) Bulukumba melepaskan tersangka pencuri 11 ekor sapi melalui mekanisme restoratif justice atau RJ, kasus pencurian ternak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali marak.

Rabu malam (4/3/2026), lima ekor sapi milik warga dilaporkan hilang dicuri di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Bulukumba.

“Iya benar pak, lima ekor sapi dicuri dalam satu malam di Dusun Pattiroang. Tiga ekor milik saya dan dua ekor milik om saya,” ujar Kamaluddin, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat pagi (6/3/2026).

Sebelumnya, pada Selasa 10 Februari 2026, dua ekor sapi milik warga di Dusun Lempongge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, juga dilaporkan hilang dicuri orang.

Munculnya kembali kasus pencurian ternak ini terjadi di tengah polemik penghentian penuntutan perkara pencurian 11 ekor sapi oleh Kejari Bulukumba melalui RJ.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AR sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bulukumba setelah diduga terlibat dalam pencurian 11 ekor sapi bersama pelaku lainnya.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Namun sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap tersangka setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban serta kerugian korban telah diganti.

Keputusan tersebut sempat menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis dan kalangan peternak di Bulukumba. Mereka menilai pencurian ternak merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat desa dan membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

Sejumlah warga kini mengaku khawatir kasus serupa akan terus berulang jika pelaku pencurian ternak tidak diproses secara maksimal.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan penindakan terhadap pencuri sapi agar kejadian serupa tidak terus terulang dan rasa aman masyarakat dapat kembali terjaga. ***