Wajo, Sulsel- Kendati wabah Covid-19 belum melandai, namun Satuan Narkoba Polres Wajo gencar melakukan operasi basmi peredaran Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
Operasi ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kapolres AKBP Muhammad Islam Amrullah, S. IK, MM dalam memberantas peredaran Napza di Bumi Lamaddukelleng. Dalam studi kasus, menurut mantan Komandan Taruna Akpol Semarang ini, Wajo hanya merupakan daerah transit peredaran Napza. “Belum ada BB yang kami dapatkan yang beratnya mencapai kiloan,” ungkap Kapolres Wajo.
Selama musim Pandemi Covid-19 ini, setidaknya di awal tahun 2021, Sat Narkoba Polres Wajo cukup masif dan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, mulai dari tersangka yang berdomisili di BTN Grand Hill, Jl. Srikaya, Salobulo, hingga yang terakhir pengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Deasi Mariana (44) warga Kec. Tempe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu, Polres Wajo menggelar Jumpa Pers di Aula Sandi Mapolres Wajo, Selasa (16/2). Sejumlah awak media cetak dan media online hadir dalam jumpa pers ini.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mustari, menguraikan keterlibatan Deasi Mariana, seorang ibu rumah tangga yang menjual narkotika jenis shabu. Deasi Mariana menjajakan barang haram ini dalam bentuk sachet kristal bening. “Ana adalah seorang ibu rumah tangga di mana suaminya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo dalam kasus narkotika,” ungkap AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Terungkapnya kasus ini, berawal laporan masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Wajo. Setelah polisi melakukan pengembangan, jika di Jl. AP Pettarani (dekat layanan perbelanjaan) sering terjadi transaksi narkoba akhirnya tiga tersangka berhasil digiring ke Mapolres Wajo.
“Penangkapan tersangka Erlin (26), sekira pukul 12:00 Wita, di Jl. AP Pettarani sekitar Alfa Midi. Dalam operasi penangkapan ini, Alin kedapatan membawa berupa 1 sachet kristal bening seberat 0,35 gram jenis shabu,” ungkap AKBP Muhammmad Islam Amrullah.
Setelah aparat melakukan pengembangan, tersangka lainnya Suparjo Rustam ditangkap di Jl. Bangau Sengkang dengan Barang Bukti 1 Sachet diduga shabu Seberat 1,26 Gram, 4 Sachet bekas pakai, 1 batang pireks, dan 1 set alat isap yang disimpan didalam lemari. Yang Mana sesuai keterangan tersangka Erlin bahwa ia membeli dari Suparjo.
Setelah kedua tersangka ini ditangkap dan diinterogasi dari mana mereka membeli barang haram itu, akhirnya tersangka Suparjo Rustam “buka mulut” jika barang haram itu dibeli dari Ana, yang merupakan istri Andi Awal, seorang DPO kasus narkoba yang kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Wajo kembali melakukan pengembangan berdasarkan Keterangan tersangka Suparjo jika dia memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari perempuan Deasi Mariana.
Dari hasil penggeledahan rumah Deasi Mariana polisi menemukan Barang Bukti 1 Sachet Besar Kristal Bening Seberat 21,77 Gram, 10 Sachet Kristal Bening Ukuran Kecil, 5 Butir Pil Ektasi, 1 Buah Timbangan Digital Dan Uang Tunai Rp. 200.000 (Dari Hasil Penjualan) Yang Ditemukam Didalam Lemari Suaminya Andi Awal (DPO).
Menurut Kapolres Wajo, dari ketiga tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 112 Dan Pasal 114.
Konstruksi Hukum UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 dan 114
Pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara pasal 114 Ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(PRD)