Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur dipimpin Kasat Narkoba AKP DR. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., SDM sukses menangkap terduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Senin, (24 Maret 2025).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Andi Imran Hamid kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp pada Jum’at (28 Maret 2025), menyampaikan: “Penangkapan terduga Pelaku itu, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/35/III/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL Tanggal 24 Maret 2025”.
“Kami berhasil menangkap terduga Pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama M. Arifin Kadir Umar alias Arif Bin Umar pada hari Senin (24 Maret 2025) sekira Pukul 23:00 Wita di Desa Sorowako,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menangkap terduga Pelaku, kata Andi Imran, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Timur juga berhasil mengamankan Barang Bukti jenis Shabu milik Pelaku dengan berat 49,64 gram.
Kasat Narkoba Andi Imran Hamid kemudian mengurai Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama terduga Pelaku sebagai berikut:
– 46 shacet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 49,64 gram yang di timbang dengan shacetnya.
-7 ball shacet kosong.
-1 buah pipet plastik sendok shabu berwarna hitam.
-1 buah timbangan digital warna hitam dengan merek Pocket Scale.
-1 buah tas kain batik.
-1 buah tas Safety Tools berwarna merah.
-1 buah Handphone Android merek Infinix berwarna silver.
Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Narkoba Andi Imran Hamid, sebagai berikut:
“Pada hari Senin (24 Maret 2025) sekitar Pukul 23:00 Wita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Luwu Timur yang saya pimpin dan didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong bersama Anggota Sat Narkoba, melakukan penangkapan terhadap terduga/tersangka Muh. Arifin Kadir Umar alias Arif Bin Umar ditempat kostnya yang beralamat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu timur”.
“Pelaku diamankan berawal dari anggota mendapat laporan/informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23:00 Wita, Anggota berhasil mengamankan Pelaku Muh. Arifin Kadir Umar”.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Tkp, Anggota kami berhasil menemukan Barang Bukti seperti yang telah diuraikan”.
Pelaku dan Barang Bukti, kata Kasat Narkoba Andi Imran Hamid, telah diamankan di Polres Luwu Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Pelaku Muh. Arifin Kadir Umar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Akp Andi Imran Hamid.