Beritasulsel.com – Oknum dosen di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menganiaya dan menyekap mahasiswa ke dalam lemari selama 3 jam, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf yang ditemui di ruangannya Jumat siang 17 Juni 2022 membenarkan hal itu.

“Iya (kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan mahasiswa di Bulukumba_red), sudah naik sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujar Muhammad Yusuf.

Korban bernama Aen Fikri berusia 21 tahun warga Lingkungan Togambang, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Korban diduga diparangi lalu disekap ke dalam lemari di rumah pelaku di Perumahan Bayu Perdana Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada hari Kamis 2 Juni 2022.

Kronologi kejadian, kata Muhammad Yusuf, awalnya korban diajak oleh anak terduga pelaku datang ke rumah pelaku di

Lanjut ke halaman 2.

Kronologi kejadian, kata Muhammad Yusuf, awalnya korban diajak oleh anak terduga pelaku datang ke rumah pelaku di Perumahan Bayu Perdana untuk mengerjakan tugas kampus.

Namun saat itu pelaku dan istrinya tidak ada di rumah tersebut yang ada cuma anak gadis pelaku. Saat pelaku dan istrinya pulang, anak pelaku menyuruh korban sembunyi ke dalam lemari.

“Pelaku masuk ke rumahnya dan curiga lalu pelaku membuka lemari, saat itulah pelaku menemukan korban Aen Fikri di dalam lemari tersebut,” ungkap Muhammad Yusuf mengurai kronologi kejadian.

“Selanjutnya, pelaku bertanya kepada anak gadisnya ‘Siapa dia?’, namun anak gadis tersebut mengaku tidak tahu atau tidak kenal, akhirnya pelaku spontan menganiaya korban,” ungkap Muhammad Yusuf.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Ujung Loe tersebut mengatakan bahwa setelah pelaku menganiaya korban, pelaku shalat istiqharah untuk minta petunjuk apakah harus memukul lagi atau membunuh korban.

Setelah itu pelaku kembali lagi usai shalat istiqharah lalu menganiaya korban lagi. Selanjutnya pelaku membebaskan korban dari penyekapan.

“Dia (pelaku atau si oknum dosen) bilang ke korban kamu pergi saja,” terang Muhammad Yusuf menandaskan.

 

Editor: Heri