Berita Sulsel – Merasa dipermainkan oleh oknum Imam Desa, sepasang suami istri warga Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kediaman pelaksana tugas Kepala Desa Swatani, Andi Dhody.
Pasangan suami istri tersebut diketahui bernama Anwar dan Sukmayani. Ia datang untuk meminta bantuan Kepala Desa karena sejak ia menikah pada tahun 2002, hingga tahun 2019 buku nikahnya belum juga terbit.
“Saya dinikahkan oleh imam desa bernama pak Rasyid, waktu saya dinikahkan tahun 2002 saya membayar Rp 250 ribu. Tapi buku nikah saya tidak terbit sampai saya dimintai lagi pembayaran baru baru ini sebanyak Rp. 250 ribu lagi. Jadi sudah dua kali saya membayar kepada Pak Rasyid,” ujar Sukmayani dihadapan Andi Dodi pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasannya, uang pembayaran yang pertama katanya tidak sampai di Kantor KUA karena diambil oleh Kepala Desa Swatani yang menjabat pada tahun itu (tahun 2002) jadi terpaksa saya bayar lagi,” sambungnya.
“Setelah saya membayar yang kedua kalinya, buku nikah saya tetap tidak terbit sehingga saya mendatangi pak Rasyid. Namun waktu itu pak Rasyid malah menyuruh saya datang sendiri ke kantor KUA. Jadi saya ke kantor KUA, namun pihak KUA mengatakan berkas saya belum sampai di kantornya,” bebernya.
“Karena saya merasa dipermainkan, untuk itu saya kemari ke rumah Kepala Desa minta petunjuk jalan apa yang harus kami tempuh lagi kasian supaya buku nikah saya diterbitkan,” pungkas Sukmayani.
Pak Rasyid yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa soal uang pembayaran ia sudah tidak ingat lagi karena sudah lama. “Tapi kalau soal berkas nikah milik Anwar dan Sukmayani saya sudah serahkan ke kantor desa pada tahun 2002 yang menjabat waktu itu adalah pak Andi Sukri,” jelas pak Rasyid.
Sementara itu, Andi Dhody yang dimintai konfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa jalan satu satunya adalah memberikan surat pengantar kepada yang bersangkutan agar melakukan Sidang Isbat di Kantor Pengadilan Agama sebagai jalan untuk menerbitkan buku nikah.
“Hanya itu yang bisa dilakukan (memberikan surat pengantar untuk melakukan Sidang Isbat) untuk menerbitkan buku nikah. Dan surat pengantar kita sudah berikan mudah mudahan buku nikahnya secepatnya bisa terbit,” ucap Andi Dhody. (Parawansyah/Andi Bur)