​BULUKUMBA – Objek wisata Apparalang telan korban jiwa. Elmi Febrianti (16), siswi SMA asal Kecamatan Herlang tewas terjatuh saat berswafoto (selfie) di wisata pantai tersebut.

Tragedi itu langsung memicu reaksi keras dan tindakan tegas dari pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Bulukumba serta aparat kepolisian Polres Bulukumba.

​Dua institusi tertinggi di Bulukumba ini satu suara untuk menghentikan operasional objek wisata di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari tersebut menyusul terungkapnya fakta bahwa Apparalang beroperasi secara ilegal dan tanpa jaminan keselamatan (safety standards).

​Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengambil sikap paling ekstrem merespons jatuhnya korban jiwa di lokasi tersebut.

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini memberikan penegasan lisan yang tegas bahwa pihaknya menutup wisata tersebut.

​”Ditutup,” singkat Andi Utta dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).

​Satu kata dari orang nomor satu di Bulukumba ini menjadi perintah mutlak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menghentikan segala aktivitas penarikan retribusi ilegal di kawasan yang sejatinya merupakan tanah milik negara tersebut.

​Sementara itu, dari ranah penegakan hukum, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Imran Hamid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Polisi, kata dia, siap melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut unsur pidana kelalaian (culpa) pihak pengelola yayasan atas tragedi wisata Apparalang telan korban jiwa.

​Perwira Polri pangkat tiga balok tersebut membeberkan langkah yang akan diambil Polres Bulukumba dalam waktu dekat.

Saat ini, kata Andi Imran, polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga almarhumah Elmi Febrianti.

​Namun, jika pihak keluarga tidak datang melapor karena dalam kondisi berduka, Imran bilang bahwa pihaknya berinisiatif mengambil alih perkara dengan menerbitkan laporan internal secara resmi.

​”Kami masih menunggu laporan resmi dari keluarga korban. Namun kalau keluarga korban tidak datang melapor karena masih berduka, maka kami akan membuat Laporan Polisi (LP) Model A agar anggota bisa langsung turun melakukan penyelidikan secara mendalam,” tegasnya.

​Lebih lanjut, mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto ini juga menyatakan bahwa sebagai tindakan pengamanan awal dan demi kepentingan penyelidikan di lapangan, area komersial spot foto maut tersebut akan segera disterilkan dari aktivitas publik.

​”Lokasi kejadian juga akan segera kami pasangi garis polisi (police line),” imbuhnya.

​Publik berharap, langkah sinkron antara instruksi penutupan oleh Bupati Andi Utta serta rencana pemasangan police line oleh Satreskrim Polres Bulukumba ini dapat menjadi moment evaluasi total bagi dunia pariwisata di Bulukumba, agar tidak ada lagi pembiaran terhadap objek wisata ilegal yang mengabaikan keselamatan nyawa manusia. (***)