MUARA ENIM – Publik mulai mempertanyakan harta Bupati Muara Enim, Edison, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari  Senin (8/6/2026).

Kabar penangkapan tersebut langsung menjadi sorotan karena Edison baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030 usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait perkara yang melatarbelakangi penindakan itu.

“Benar,” singkat Fitroh kepada awak media yang mengonfirmasi hal itu pada hari Senin (8/6/2026).

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat detail perkara yang melibatkan Edison maupun pihak yang turut diamankan begitu pun dugaan aliran dana yang menjadi dasar operasi.

KPK dilaporkan masih melakukan pemeriksaan awal di lapangan sebelum seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Rencananya, Edison bersama pihak lain yang terjaring OTT akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang dipantau Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com,  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Muara Enim, Edison, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,03 miliar.

Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta simpanan kas. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap di kisaran Rp16 miliar.

Kasus OTT ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK terkait konstruksi perkara yang menjerat Edison serta pihak-pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. (***)