(Neta S Pane)
Jakarta – Tindakan aparat kepolisian daerah Sumatera Utara (Sumut) yang membiarkan aksi demo di kantor surat kabar Waspada Medan pada hari Selasa (18/9/2018) mendapat kecaman keras dari ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Menurut Neta, Demonstrasi yang dilakukan oleh massa pendukung salah satu Capres di kantor surat kabar Waspada di Medan adalah salah satu bentuk teror dan persekusi yang semestinya tidak boleh dibiarkan oleh jajaran kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu adalah salah satu bentuk teror dan persekusi seharusnya Polda Sumut tidak mengijinkan aksi tersebut. Untuk itu IPW mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolda Sumut dari jabatannya karena membiarkan aksi demo ini” sebut Neta.
Selain itu, lanjut dia, Polda Sumut harus menindak pelaku demo ke kantor media massa, sebab media massa, seperti Waspada, adalah pilar keempat demokrasi. Sangat disayangkan, jika massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu capres itu tidak paham akan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi ini.
“Aksi demo ke kantor Waspada tersebut adalah aksi salah kaprah yang bisa menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut maupun terhadap Capres yang mereka dukung” jelasnya.
Dikatakan Neta, seharusnya Polda Sumut bertindak tegas membubarkan aksi massa itu dan jangan membiarkan aksi itu terjadi karena akan menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain.
Untuk itu Polda harus memanggil dan memeriksa serta memproses hukum korlap aksi tersebut. Sebab tindakan mereka sudah melanggar UU Pers yang pelakunya bisa dipidana.
“Apalagi aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa dimana sehari sebelumnya cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi kantor Waspada dan berdialog dengan kru surat kabar itu” papar Neta.
Aksi yang dilakukan orang orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi itu, tutur Neta, merupakan tindakan keblinger dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditolerir. Tidak ada yang salah, Waspada menerima kunjungan Sandiaga Uno.
“Apalagi Sandiaga adalah salah satu cawapres yang sah yang dilindungi UU. Untuk itu Polda Sumut harus segera menangkap korlap aksi tersebut dan memprosesnya secara hukum” tutup Neta S Pane.