Lagi dan lagi, dugaan proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi secara Ilegal terjadi di SPBU Pantai Marina di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Minggu malam, (09/04/2023).
Hasil pemantauan langsung yang dilakukan SYJ (Mantan Aktivis) ini di lokasi mengatakan kepada Beritasulsel.com bahwa sekitar pukul 20:45 wita pada Minggu malam (09/04/2023), nampak mobil jenis pick-up warna putih terparkir tepat disamping mesin pompa BBM jenis Solar Bersubsidi yang mana diatas mobil tersebut tersusun rapi puluhan jerigen dengan ukuran 50 liter yang dibungkus dengan terpal warna biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nampak dua orang anak muda sibuk menurunkan dan menaikkan jerigen tersebut, yang mana anak muda itu sepertinya sudah berkoordinasi dengan petugas atau operator mesin pompa jenis Solar di SPBU Pantai Marina tersebut,” kata SYJ.
“Hal seperti ini disinyalir bagian dari proses kegiatan sindikat atau Mafia BBM Ilegal yang ada di Kabupaten Bantaeng selama ini, karena pada umumnya para mafia BBM Ilegal ini bekerja pada malam hari,” ungkap SYJ.
SYJ (Mantan Aktivis) asal Kabupaten Bantaeng yang sewaktu masih menjadi Mahasiswa dulu, diketahui sering menjadi (Jenderal Lapangan Aksi) memimpin Demonstrasi (unjuk rasa) di Kota Makassar sampai ke Ibukota Jakarta, menjelaskan proses kerja Mafia BBM Ilegal di Kabupaten Bantaeng sebagai berikut :
DIJUAL KE INDUSTRI
1. Sekelompok orang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis SOLAR SUBSIDI di SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng dengan harga standar PERTAMINA menggunakan jerigen dengan jumlah banyak yang diangkut dengan Kendaraan Roda Empat (Pick up dan/atau Mini bus).
2. Selanjutnya BBM SUBSIDI tersebut di angkut ke lokasi Penimbunan/Penampungan untuk dikumpulkan ke dalam tangki (Tadon) yang sudah disiapkan.
3. Setelah BBM SUBSIDI tersebut dianggap cukup dengan kapasitas satu mobil tangki, maka seseorang menghubungi pemilik mobil tangki berlabel SOLAR INDUSTRI yang merupakan Mitra Kerjanya.
4. Setelah mobil tangki berlabel SOLAR INDUSTRI sampai di lokasi Penimbunan/Penampungan, maka BBM SUBSIDI tersebut ditumpah kedalam MOBIL TANGKI berlabel SOLAR INDUSTRI.
5. Mobil tangki berlabel SOLAR INDUSTRI tersebut selanjutnya menuju Perusahaan atau Industri.
6. Perusahaan atau Industri membeli BBM SOLAR SUBSIDI tersebut dengan HARGA SOLAR INDUSTRI.
7. Selisih harga hasil penjualan dari SOLAR SUBSIDI menjadi harga SOLAR INDUSTRI inilah yang menjadi keuntungan bagi MAFIA BBM ILEGAL tersebut.
DIJUAL KE LUAR DAERAH
1. Sekelompok orang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis SOLAR SUBSIDI di SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng dengan harga standar PERTAMINA menggunakan jerigen dengan jumlah banyak yang diangkut dengan Kendaraan Roda Empat (Pick up dan/atau Mini bus).
2. Selanjutnya BBM SUBSIDI tersebut dibawa ke lokasi Penimbunan/Penampungan yang sudah ditentukan untuk dikumpulkan kedalam tangki (Tadon) yang sudah disiapkan.
3. Setelah BBM SUBSIDI tersebut dianggap cukup maka SOLAR SUBSIDI tersebut dikirim keluar daerah Kabupaten Bantaeng menggunakan jalur laut dan/atau jalur darat.
4. Harga BBM SOLAR SUBSIDI diluar daerah di jual jauh lebih tinggi/mahal.
5. Selisih harga hasil penjualan inilah yang menjadi keuntungan bagi MAFIA BBM ILEGAL tersebut.
Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, SYJ menjelaskan sebagai berikut :
Adapun Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:
PENYIMPANAN
Pasal 53 huruf c:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.
PENGANGKUTAN
Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.
PENYALAHGUNAAN
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.
“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Kabupaten Bantaeng. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,” tanya SYJ.
SYJ menjelaskan bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di Kabupaten Bantaeng.
1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku dan APH di Kabupaten Bantaeng.