Barru, Sulsel – Setelah cukup lama ditunda, hampir sekira 7 bulan sejak adanya Pandemic Covid-19 di Indonesia, akhirnya lanjutan seleksi CPNS Barru Tahun 2020 dilaksanakan. Dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat, test ini dilangsungkan di Kantor Regional IV BKN di Paccerakang, Daya, Makassar. Jumat, (18/9/2020).
Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Sekretaris Daerah Barru Dr Ir Abustan M.Si bersama Kepala BKPSDM Ir. H. Nasrudin M.AP telah jauh hari mengumumkan hal ini. Koordinasi yang saat ini dilakukan via media sosial baik di akun Grup Facebook CPNS Barru maupun Grup Telegram SKB CPNS Barru nyatanya sukses membuat patuh setiap panitia dan peserta test.
Semua peserta dan panitia penyelenggara kompak menggunakan Faceshield dan Masker serta tertib ikuti proses sesuai ketentuan peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru tidak dipungut biaya, Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri”, sebut Dr. Abustan yang juga Ketua Pansel Pengadaan CPNS Tahun ini.
Ia bahkan mengumumkan bahwa jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Panitia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
Hebatnya, sebab BKN Regional IV Makassar memenuhi harapan Pemda Barru untuk Fair dan Transparan dengan membuka Live Streaming. Score peserta akan dapat disimak langsung dan ditonton bersama di YouTube Live Score BKN Makassar.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu:
a) Seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
b) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu dan sangat direkomendasikan bila menggunakan masker kain sekurang-kurangnya 3 lapis dan menggunakan perlindungan tambahan berupa pelindung wajah (faceshield);
d) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi berupa pensil 2B;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield); dan
h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Disamping itu, terdapat beberapa Larangan bagi peserta, yaitu
1) Buku dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur, sedangkan peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (Hum/Rill)