Beritasulsel.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, angkat suara terkait viralnya bocah berinisial IK (16) yang diduga ditodong pistol, disiksa, dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Poengky, pihaknya menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Bulukumba dengan melakukan kekerasan berlebihan terhadap remaja dan dipaksa mengaku menjadi kurir narkoba.
“Kompolnas menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan tersebut. Dalam melaksanakan tugas lidik sidik, sangat penting penyidik melakukannya secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” ujar Poengky kepada beritasulsel beritasatu.com, Senin (13/5/2024).
“Artinya, bukti bukti dan saksi saksi harus kuat. Jangan sampai salah mengidentifikasi bukti dan keterangan saksi, sehingga berdampak pada kesalahan fatal, termasuk melakukan salah tangkap dan salah tahan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Dijelaskan, ketika penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan mengurangi kebebasan seseorang.
Apalagi jika ada salah tangkap dan salah tahan yang diikuti dengan tindakan kekerasan berlebihan (excessive use of force), maka sudah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penyidik.
“Sehingga kepada penyidik yang melakukan salah tangkap, salah tahan, dan tindak kekerasan berlebihan harus diproses pidana dan kode etik,” tegasnya.
Kompolnas, kata Poengky, telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan surat no. B-120/Kompolnas/5/2024 tanggal 8 Mei 2024.
BACA JUGA: Bocah di Bulukumba yang Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Diduga Diintimidasi Saat Melapor
Tindakan kekerasan berlebihan penyidik memaksa orang yang diduga sebagai kurir narkoba untuk mengaku, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan.
Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, sehingga Pemerintah dan seluruh aparat negara harus memberlakukan zero tolerance against torture.
“Oleh karena itu bagi anggota yang melanggar, harus dihukum tegas. Kami mendorong agar pemeriksaan di Propam ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana di Reskrimum, sehingga akan ada 2 sanksi hukum yang diterapkan, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Bocah dan Dipaksa Mengaku Kurir
Diberitakan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, bocah pria di Bulukumba berinisial IK berusia 16 tahun mengaku dianiaya oleh oknum polisi diduga Polres Bulukumba pada Kamis malam 3 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita.
Kepada beritasulsel beritasatu.com, IK mengatakan, saat itu dirinya nongkrong di depan sebuah counter di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, tiba tiba datang polisi menodongnya pistol kemudian dibawa pergi menggunakan mobil.
“Natodong pistol kepalaku, dia (polisi) bilang ‘lari mako nakukasi lappo senjataku‘. Kemudian dia lemparka masuk ke mobil lalu saya dibawa pergi” ucap IK mengurai kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, Selasa (7/5/2024).
Dalam perjalanan itu, IK mengaku dianiaya terus menerus di dalam mobil dan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba.
“Saya duduk di samping sopir lalu itu polisi duduk di samping dan di belakangku. Ada yang tarik rambutku dari belakang lalu ada yang pukulka dari samping di dalam mobil itu. Sepanjang perjalanan saya disiksa,” jelasnya.
“Mereka bilang ‘mana barangmu mana barangmu‘ saya balik tanya ‘barang apa yang kita maksud pak‘. Ternyata mereka suruh saya mengaku sebagai kurir narkoba,” imbuhnya.
Saat tiba di BTN Rindra, IK mengaku ditodong pistol lagi, diancam hendak ditembak bila tidak mengaku sebagai kurir narkoba milik pamannya. IK juga mengaku dipaksa menunjuk pamannya sebagai bandar narkoba.
“Mereka paksa saya mengaku sering disuruh sama om ku ambil barang (narkoba). Padahal kami tidak pernah begitu, jadi saya bilang ‘mungkin kita salah orang komandan karena saya tidak pernah begitu, om ku juga bukan bandar‘. Tapi setiap kali saya bicara saya pasti dihajar disiksa,” tutur IK menjelaskan.
“Mereka bilang ‘akui mi baru kuselamatkanko‘ tapi saya tidak mengaku karena memang saya tidak pernah ambil barang begitu (narkoba). Sakit sekalimi kurasa, hitam mi penglihatanku disiksa terus menerus, saya bilang mi ke mereka ‘sekalian tembak mati ma komandan tidak bisa sekalima tahanki sakitnya ini kasian‘ jadi mereka bilang ‘apamu kutembak ini ana sund*l*‘,” tutur IK.
Selanjutnya, IK mengaku dibawa keliling sebelum diantar kembali ke tempatnya semula.
IK melapor ke Propam Polres Bulukumba.
“Sehari setelah kejadian, saya datang ke Polres dan langsung melapor ke Propam. Harapan saya, para pelaku dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi (bocah di Bulukumba) yang jadi korban berikutnya,” pinta IK.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Kompol Nuryadin, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa IK sudah melapor atas dugaan penganiayaan oleh oknum polisi.
“(Laporannya) sudah diterima dan saya sudah teruskan juga ke Kapolres, dan (Propam) sementara mendalami oknumnya karena (pelapor) hanya menyebutkan oknum,” kata Nuryadin dihubungi Rabu 8 Mei 2024 sesaat lalu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin yang dihubungi melalui sambungan telpon mengaku akan mengecek dulu apakah personel Satnarkoba Polres Bulukumba yang diduga menganiaya atau Personel dari Satuan lain.
“Saya cek dulu ya, nanti diinfokan kembali setelah dicek kebenarannya,” pintanya. (***)

