Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Bocah dan Dipaksa Mengaku Kurir

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Bulukumba menanggapi adanya pemberitaan disalah satu media terkait pemberitaan seorang bocah dianiaya dan dipaksa mengaku kurir narkoba.

Dugaan tersebut dialamatkan kepada personel jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba.

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala menjelaskan bahwa terkait hal itu pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menerima pengaduan pelapor berinisial IK pada Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 dinihari Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, pihak Propam telah melakukan pemanggilan kepada IK, namun IK hingga saat ini tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut.

“Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” ucap AKP H. Marala, Jum’at (10/5/2/2024).

Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis 2 Mei 2024, karena dari hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi IK mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh anggota Opsnal Satnarkoba.

“Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi,” ungkap AKP H. Marala.

Perwira tiga balok ini juga menyampaikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami IK, terjadi saat diamankan pada Kamis 2 Mei 2024 dan baru dilaporkan kepihak Propam pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 01.00 dinihari Wita.

“IK sebelumya telah mengadu di Propam, untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini,” imbuhnya.

AKP H. Marala berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. “Namun jika IK merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penagiayaan silahkan dilaporkan, dan disertai dengan bukti visum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49