Beritasulsel.com – Bocah pria di Bulukumba berinisial IK berusia 16 tahun mengaku dianiaya oleh oknum polisi diduga Polres Bulukumba pada Kamis malam 3 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita.
Kepada beritasulsel beritasatu.com, IK mengatakan, saat itu dirinya nongkrong di depan sebuah counter di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, tiba tiba datang polisi menodongnya pistol kemudian dibawa pergi menggunakan mobil.
“Natodong pistol kepalaku, dia (polisi) bilang ‘lari mako nakukasi lappo senjataku‘. Kemudian dia lemparka masuk ke mobil lalu saya dibawa pergi” ucap IK mengurai kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, Selasa (7/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan itu, IK mengaku dianiaya terus menerus di dalam mobil dan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba.
“Saya duduk di samping sopir lalu itu polisi duduk di samping dan di belakangku. Ada yang tarik rambutku dari belakang lalu ada yang pukulka dari samping di dalam mobil itu. Sepanjang perjalanan saya disiksa,” jelasnya.
“Mereka bilang ‘mana barangmu mana barangmu‘ saya balik tanya ‘barang apa yang kita maksud pak‘. Ternyata mereka suruh saya mengaku sebagai kurir narkoba,” imbuhnya.
Saat tiba di BTN Rindra, IK mengaku ditodong pistol lagi, diancam hendak ditembak bila tidak mengaku sebagai kurir narkoba milik pamannya. IK juga mengaku dipaksa menunjuk pamannya sebagai bandar narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya