Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Siaran Pers:
Penetapan Status Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Pada hari ini, Selasa (09 Desember 2025). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan Nomor: PRINT-02/L2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat, alat angkutan darat bermotor dan kendaraan bermotor penumpang pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah melakukan penyitaan barang bukti.
Hasil ekspose Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup dan Tim Penyidik mengusulkan 1 orang Tersangka dalam perkara ini, yaitu Tersangka ZH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor:TAP-01/L.2.16/Fd.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Uraian singkat perbuatan Tersangka ZH pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 terdapat anggaran Dana Alokasi Umum, yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor dan kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp.1.421.810.000.-
Bahwa anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan dilaksanakan awalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Kabid PLB3K-RTH selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan dan ditetapkan pembelian BBM kendaraan operasional persampahan dilakukan di SPBU di Kota Tebing Tinggi.
Kemudian PPTK membuat Nota Dinas Laporan Rencana Kebutuhan Belanja Bahan Bakar Minyak Kendaraan Operasional Persampahan (Truck Angkutan Sampah dan Pick Up) kepada Pengguna Anggaran yang memuat nomor polisi, jenis kendaraan dan rencana kebutuhan.
Selanjutnya Pengguna Anggaran memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memberikan uang belanja Kendaraan Operasional Persampahan kepada PPTK untuk melaksanakan kegiatan belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan.
Lalu PPTK memerintahkan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup untuk membelanjakan BBM pada Kendaraan Operasional Persampahan di SPBU dengan memberikan Daftar Pengisian BBM Kendaraan Operasional Persampahan dan uang belanja.
Selanjutnya Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM Bersubsidi (Bio Solar dan Pertalite) pada Kendaraan Operasional Persampahan di SPBU dimana supir kendaraan hanya membawa mobil sedangkan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan.
Selanjutnya Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup memberikan struk pembelian BBM kepada PPTK.
Kemudian PPTK membuat dan menandatangani Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan/ Truck dan/atau Pickup Angkutan Sampah dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BBM dan bon faktur/struk pembelian kepada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran dan hal tersebut dilakukan secara rutin.
Berdasarkan uji data rincian pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan jenis truck dan pick up pada tahun 2024 sesuai data SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dibandingkan dengan data pembelian BBM bersubsidi melalui barcode kendaraan terdapat selisih pembelian BBM.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka yang tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK, antara lain tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kendaraan operasional persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.300.000.000.-
Perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka ZH:
Primair.
Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair.
Pasal 3 Junto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-uUndang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka ZH terancam pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Bahwa terhadap Tersangka ZH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan Nomor: PRINT-01/L2.16/Rt.1/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Walaikumssalam Wr. Wb.
Salam Sejahtera.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Satria Abdi, S.H., M.H.
Jaksa Madya.
