Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Siaran Pers: ‘Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng oleh Kejaksaan Tinggi Bali’ pada Rabu (17 Desember 2025).
Berikut Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Bali yang disampaikan langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Satria Abdi, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com:
Om Swastiastu..
Shalom dan Salam Sejahtera bagi kita semua..
Assalamualaikum Wr. Wb.
Namo Budhaya Salam Kebajikan..
Pada hari ini, Rabu (17 Desember 2025) bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, kami sampaikan:
Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan 2 orang tersangka, yaitu KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari dan Tersangka IK ADP selaku pegawai salah satu Bank penyalur, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) tahun 2021 sampai dengan 2024 di Kabupaten Buleleng.

Bahwa perbuatan Tersangka KB dan Tersangka IK ADP dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2021 sampai dengan 2024, terdapat 399 Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Penerima Manfaat atau Kelompok Sasaran sebagaimana telah diatur:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 20/Prt/M/2019 Junto Nomor 35 tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
2. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Berdasarkan alat bukti yang berhasil diperoleh tim penyidik Kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana (KPRS), para Tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan, yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 Bank Penyalur, yaitu antara lain: Persyaratan permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
Akibat perbuatan KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 Miliar dan Tersangka IK ADP selaku Relationship Manager salah satu Bank BUMN mendapat imbalan sebesar Rp400.000,- perunit rumah yang diakad kreditkan.
Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan Tersangka KB dan Tersangka IK ADP.
Perbuatan Tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari dan Tersangka IK ADP selaku Relationship Manager salah satu Bank penyalur melanggar:
Primair.
Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair.
Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan 3 orang saksi ahli.
Dan masih ada saksi yang akan diperiksa, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Selaku Penyidik
Satria Abdi, S.H., M.H.
Jaksa Madya

