​JAKARTA – Anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Taufan Pawe, memberikan catatan kritis dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen Dagri) Bima Arya, serta Dirjen Dukcapil beserta jajarannya.

Dalam interupsinya, Taufan Pawe menyoroti bahwa perubahan undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan faktual, terutama mengenai integrasi data kependudukan dengan sektor kesehatan, pajak, hingga pemilu.

​”Integrasi data sektoral ini sudah sangat terasa kebutuhannya. Melalui revisi ini, kita harus mengoptimalkan eksistensinya,” ujar Taufan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, validitas data kependudukan adalah fondasi pengakuan negara terhadap warga negara.

“Potensi kebocoran data masih tinggi. Negara baru bisa mengakui kita sebagai warga negara apabila data pribadi kita valid. Ini adalah hakikat yang harus dijaga serius dalam regulasi ini,” tegas politisi Fraksi Golkar tersebut.

​Sebagai mantan Kepala Daerah, Taufan memahami dinamika Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota yang bersifat semi-vertikal.

Ia meminta Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil untuk memberikan proteksi maksimal kepada SDM yang memiliki rekam jejak prestasi.

​Ia mewanti-wanti agar tidak ada pejabat berprestasi yang menjadi korban mutasi subjektif di daerah dengan dalih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dicari-cari.

“Jika SDM sudah berprestasi dan mendapat reward dari Kementerian, tolong diproteksi. Jangan sampai daerah melakukan intervensi dengan mencari-cari kesalahan melalui inspektorat hanya untuk melakukan mutasi,” imbuhnya.

Taufan juga mengusulkan pembentukan dashboard pengawasan administrasi nasional guna memastikan sistem terintegrasi berjalan ideal.

Terkait anggaran, ia mendorong agar operasional Adminduk idealnya bersumber dari APBN, mengingat keterbatasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) di banyak wilayah.

​”Jangan sampai pembiayaan ini menjadi beban wajib bagi daerah yang kemampuan keuangannya terbatas. Pelayanan prima harus tetap berjalan tanpa mengorbankan fiskal daerah,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Taufan berharap revisi UU Adminduk ini melahirkan sistem kependudukan yang komprehensif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***