Beritasulsel.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, angkat suara terkait viralnya bocah berinisial IK (16) yang diduga ditodong pistol, disiksa, dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Poengky, pihaknya menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Bulukumba dengan melakukan kekerasan berlebihan terhadap remaja dan dipaksa mengaku menjadi kurir narkoba.
“Kompolnas menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan tersebut. Dalam melaksanakan tugas lidik sidik, sangat penting penyidik melakukannya secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” ujar Poengky kepada beritasulsel beritasatu.com, Senin (13/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, bukti bukti dan saksi saksi harus kuat. Jangan sampai salah mengidentifikasi bukti dan keterangan saksi, sehingga berdampak pada kesalahan fatal, termasuk melakukan salah tangkap dan salah tahan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Dijelaskan, ketika penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan mengurangi kebebasan seseorang.
Apalagi jika ada salah tangkap dan salah tahan yang diikuti dengan tindakan kekerasan berlebihan (excessive use of force), maka sudah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penyidik.
“Sehingga kepada penyidik yang melakukan salah tangkap, salah tahan, dan tindak kekerasan berlebihan harus diproses pidana dan kode etik,” tegasnya.
Kompolnas, kata Poengky, telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan surat no. B-120/Kompolnas/5/2024 tanggal 8 Mei 2024.
BACA JUGA: Bocah di Bulukumba yang Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Diduga Diintimidasi Saat Melapor
Tindakan kekerasan berlebihan penyidik memaksa orang yang diduga sebagai kurir narkoba untuk mengaku, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan.
Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, sehingga Pemerintah dan seluruh aparat negara harus memberlakukan zero tolerance against torture.
“Oleh karena itu bagi anggota yang melanggar, harus dihukum tegas. Kami mendorong agar pemeriksaan di Propam ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana di Reskrimum, sehingga akan ada 2 sanksi hukum yang diterapkan, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Bocah dan Dipaksa Mengaku Kurir
Diberitakan sebelumnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya