https://henrygrimes.com https://monkproject.org https://alcc-research.com

Kompolnas Tanggapi Bocah di Bulukumba yang Diduga Disiksa Oknum Polisi Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Foto: dok, istimewa)

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, angkat suara terkait viralnya bocah berinisial IK (16) yang diduga ditodong pistol, disiksa, dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Poengky, pihaknya menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Bulukumba dengan melakukan kekerasan berlebihan terhadap remaja dan dipaksa mengaku menjadi kurir narkoba.

“Kompolnas menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan tersebut. Dalam melaksanakan tugas lidik sidik, sangat penting penyidik melakukannya secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” ujar Poengky kepada beritasulsel beritasatu.com, Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, bukti bukti dan saksi saksi harus kuat. Jangan sampai salah mengidentifikasi bukti dan keterangan saksi, sehingga berdampak pada kesalahan fatal, termasuk melakukan salah tangkap dan salah tahan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Dijelaskan, ketika penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan mengurangi kebebasan seseorang.

Apalagi jika ada salah tangkap dan salah tahan yang diikuti dengan tindakan kekerasan berlebihan (excessive use of force), maka sudah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penyidik.

“Sehingga kepada penyidik yang melakukan salah tangkap, salah tahan, dan tindak kekerasan berlebihan harus diproses pidana dan kode etik,” tegasnya.

Kompolnas, kata Poengky, telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan surat no. B-120/Kompolnas/5/2024 tanggal 8 Mei 2024.

BACA JUGA: Bocah di Bulukumba yang Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Diduga Diintimidasi Saat Melapor

Tindakan kekerasan berlebihan penyidik memaksa orang yang diduga sebagai kurir narkoba untuk mengaku, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan.

Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, sehingga Pemerintah dan seluruh aparat negara harus memberlakukan zero tolerance against torture.

“Oleh karena itu bagi anggota yang melanggar, harus dihukum tegas. Kami mendorong agar pemeriksaan di Propam ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana di Reskrimum, sehingga akan ada 2 sanksi hukum yang diterapkan, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Bocah dan Dipaksa Mengaku Kurir

Diberitakan sebelumnya

Berita Terkait

Hari Pertama Kunker di Sulsel, Jokowi dan Ibu Iriana ke Bone
Presiden Jokowi Kunker ke Sulsel Selama 2 Hari, Ini Rencana Kegiatannya dan 5 Kabupaten yang Dikunjungi
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Harganas Ke-31 di Semarang Jawa Tengah, Andi Abubakar: “Optimalkan Peran Keluarga”
Judi Online Makan Korban Lagi: Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Begini Tanggapan Jokowi
Istri Bakar Suami Hingga Tewas Gegara Korban Sering Main Judi Online
Gerindra Usung AIA Sebagai Cagub Sulsel, Begini Tanggapan Ketua DPC Gerindra Sinjai
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Hadiri Rakor Perluasan Areal Tanam di Jakarta
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Meninggal Dunia di Jeddah Arab Saudi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:25

Pemkot Parepare Terima Mahasiswa KKN Unhas, Akbar Ali Pesan Beri Kontribusi dan Ide Cemerlang bagi Daerah

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:32

Pj Akbar Ali Tegaskan Ada Sanksi Berat bagi ASN Parepare yang Terlibat Judi Online

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:24

Pemkot Parepare Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Lakessi

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:18

Pemkot Parepare Tinjau Stok Pupuk Urea Bagi Petani, Pastikan Distribusi Lancar

Senin, 1 Juli 2024 - 21:46

RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat HUT ke-78 Bhayangkara

Senin, 1 Juli 2024 - 18:44

Ucapkan Selamat HUT ke-78 Bhayangkara, Akbar Ali Harap Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat

Senin, 1 Juli 2024 - 18:18

Pj Akbar Ali Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Tingkat Parepare

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:23

Pustakawan Pemkot Parepare Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Nasional

Berita Terbaru