Kompolnas Tanggapi Bocah di Bulukumba yang Diduga Disiksa Oknum Polisi Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Foto: dok, istimewa)

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti, angkat suara terkait viralnya bocah berinisial IK (16) yang diduga ditodong pistol, disiksa, dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum polisi di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Poengky, pihaknya menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Bulukumba dengan melakukan kekerasan berlebihan terhadap remaja dan dipaksa mengaku menjadi kurir narkoba.

“Kompolnas menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan tersebut. Dalam melaksanakan tugas lidik sidik, sangat penting penyidik melakukannya secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” ujar Poengky kepada beritasulsel beritasatu.com, Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, bukti bukti dan saksi saksi harus kuat. Jangan sampai salah mengidentifikasi bukti dan keterangan saksi, sehingga berdampak pada kesalahan fatal, termasuk melakukan salah tangkap dan salah tahan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Dijelaskan, ketika penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan mengurangi kebebasan seseorang.

Apalagi jika ada salah tangkap dan salah tahan yang diikuti dengan tindakan kekerasan berlebihan (excessive use of force), maka sudah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penyidik.

“Sehingga kepada penyidik yang melakukan salah tangkap, salah tahan, dan tindak kekerasan berlebihan harus diproses pidana dan kode etik,” tegasnya.

Kompolnas, kata Poengky, telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan surat no. B-120/Kompolnas/5/2024 tanggal 8 Mei 2024.

BACA JUGA: Bocah di Bulukumba yang Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Diduga Diintimidasi Saat Melapor

Tindakan kekerasan berlebihan penyidik memaksa orang yang diduga sebagai kurir narkoba untuk mengaku, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyiksaan.

Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, sehingga Pemerintah dan seluruh aparat negara harus memberlakukan zero tolerance against torture.

“Oleh karena itu bagi anggota yang melanggar, harus dihukum tegas. Kami mendorong agar pemeriksaan di Propam ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana di Reskrimum, sehingga akan ada 2 sanksi hukum yang diterapkan, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polres Bulukumba Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Bocah dan Dipaksa Mengaku Kurir

Diberitakan sebelumnya

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru